Berita Viral
Terungkap! Segini Harta Kekayaan Eko Patrio Setelah Kena Sanksi Penonaktifan dari MKD DPR RI
Eko Patrio jadi sorotan usai dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan oleh MKD DPR RI. Harta kekayaannya mencapai Rp131 miliar, berikut rinciannya.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhi hukuman berupa sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Patrio, Anggota DPR RI dari PAN
- Sanksi itu diberikan atas viral dirinya saat berjoget di Sidang Tahunan MPR pada Agustus lalu.
- Selain itu, Eko juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi berlangsung.
- Berdasarkan laporan e-LHKPN KPN, harta kekayaan Eko Patrio segini.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Anggota DPR RI, Eko Patrio kini tengah menjadi sorotan publik.
Hal itu dikarenakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DOR telah menjatuhkan sanksi penonaktifan dirinya sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.
Sanksi tersebut didapatkannya usai video dirinta berjoget di Sidang Tahunan MPR viral di media sosial beberapa bulan lalu.
Tak hanya disanksi skorsing ia juga disanksi tidak menerima hak keuangan selama penonaktifan.
Di tengah sorotan atas sanksi tersebut, harta kekayaan pemilik nama asli Eko Hendro Purnomo pun turut menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK per 2 September 2024 untuk periode tahun 2023, total kekayaan Eko mencapai Rp131,5 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas.
Dilansir dari TribunManado.co.id, pada 6 November 2025 dari https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Eko Patrio mencapai Rp 131.523.034.947.
Berikut selengkapnya:
I. Data Harta
A. Tanah dan Bangunan Rp 166.034.636.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 810 m2/200 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 32.867.850.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 261 m2/170 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 2.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 261 m2/170 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 2.319.755.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 1400 m2/1207 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 14.812.375.000
5. Tanah Seluas 2280 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 15.973.815.000
6. Tanah Seluas 450 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 725.000.000
7. Bangunan Seluas 82 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri 4.500.000.000
8. Tanah Seluas 753 m2 di Kab/Kota Nganjuk, Hasil Sendiri 96.384.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 1367 m2/500 m2 di Kab/Kota Nganjuk, Hasil Sendiri 139.977.000
10. Tanah Seluas 281 m2 di Kab/Kota Nganjuk, Hasil Sendiri 57.512.000
11. Tanah Seluas 5900 m2 di Kab/Kota Karangasem, Hasil Sendiri 8.000.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 694 m2/500 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri 70.000.000.000
13. Tanah Seluas 11470 m2 di Kab/Kota Bogor, Hasil Sendiri 14.291.968.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 5.594.214.000
1. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2003, Hasil Sendiri 200.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2017, Hasil Sendiri 500.000.000
3. Mobil, Subaru BRZ-2.0 A/T Tahun 2023, Hasil Sendiri 924.214.000
4. Mobil, Jeep Rubicon Tahun 2023, Hasil Sendiri 2.015.000.000
5. Mobil, Mini Cooper Tahun 2022, Hasil Sendiri 1.050.000.000
6. Mobil, Lexus X Sport Tahun 2020, Hasil Sendiri 905.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1.213.150.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 8.440.193.145
F. Harta Lainnya Rp 1.710.240.636
Sub Total Rp 182.992.433.781
II. Utang Rp 51.469.398.834
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 131.523.034.947. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
| Sanksi Tak Guncang Crazy Rich DPR RI, Ahmad Sahroni Tetap Tajir! Segini Besaran Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Kronologi Karyawan Curi Alat Pertukangan Milik Bosnya Akibat Gajinya Belum Terbayarkan |
|
|---|
| Pakai Samurai dan Airsoft Gun, 4 Warga Tombatu Serang Korban di Tambang Emas |
|
|---|
| Rektor Universitas Negeri Makasar Dicopot Mendiktisaintek, 26 Chat Mesum Bocor ke Publik |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Siap Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok, Ini Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/harta-kekayaan-eko-patrio.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.