Berita Nasional
Perpres Ojol 2025 Siap Diterbitkan, Pengemudi Bisa Dapat Perlindungan dan Fasilitas Lebih
Perpres Ojol 2025 siap terbit. Perpres ini akan atur perlindungan perlindungan kesejahteraan driver daring, pastikan hak dan fasilitas terpenuhi.
Ringkasan Berita:
- Perpres Ojol 2025 bakal fokus pada perlindungan kerja dan kesejahteraan para pengemudi.
- Peraturan ini tak mengatur tarif tapi lebih kepada kesejahteraan Ojol dan peningkatan fasilitas
- Fasilitas termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) khusus bagi pengemudi Ojek Online (Ojol).
Aturan ini khusus untuk para ojol mengingat tingkat risiko saat mereka bekerja tinggi.
Dari Perpres itu akan mengatur perlindungan dan kesejahteraan para Ojol.
Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi pengemudi, perusahaan aplikasi serta pengguna layanan di Indonesia.
Istana: Fokus perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, rancangan Perpres ojol masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.
Aturan tersebut digodok untuk menjawab isu-isu utama yang selama ini dihadapi para pengemudi, mulai dari perlindungan kerja hingga kesejahteraan.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan melibatkan seluruh pihak, baik perusahaan jasa aplikasi maupun komunitas pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan dan berpihak pada semua.
“Dari draft itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur Prasetyo.
Menurutnya, bentuk aturan dipilih dalam wujud Perpres agar proses penerbitannya bisa berlangsung lebih cepat.
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, mungkin (tahun ini), sangat mungkin,” ujarnya.
Airlangga: Perpres ojol atur fasilitas untuk driver
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menegaskan bahwa Perpres ojol masih diproses.
Namun, detail teknisnya belum dibahas dalam rapat terbatas di Istana pada Rabu (29/10/2025).
“Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” ucap Airlangga usai rapat.
Ia menjelaskan, Perpres tersebut akan mengatur fasilitas kemanfaatan bagi pengemudi ojek online, termasuk skema perlindungan sosial yang lebih rinci.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” katanya.
Meski begitu, ditegaskan bahwa Perpres ojol ini tidak akan mengatur soal tarif maupun status hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
“Tidak,” ujarnya singkat.
GoTo sambut positif rencana Perpres Ojol
Menanggapi rencana tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menyusun Perpres ojol.
Direktur Public Affairs and Communication GoTo, Ade Mulya, menyebut kebijakan ini penting untuk memperkuat keadilan dan keberlanjutan sektor transportasi daring.
“Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ade Mulya dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Ade menegaskan bahwa GoTo berkomitmen menghadirkan kesejahteraan bagi mitra pengemudi dan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan pekerja ekonomi digital.
Salah satu wujudnya terlihat dari implementasi pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2025, di mana GoTo berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik.
Selain itu, GoTo juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan untuk mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
Meski demikian, Ade berharap Perpres ojol nantinya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang inovasi teknologi, serta daya saing nasional.
“Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai perusahaan teknologi nasional, GoTo menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan Perpres tersebut.
“Pendekatan kolaboratif ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat praktis, proporsional, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Ade. (*)
Sumber: Kompas.com
| Presiden Prabowo Beresiko Terjerat Korupsi Imbas Utang Kereta Cepat Woosh Rp116 Triliun |
|
|---|
| 12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 |
|
|---|
| Reski Kelvin Nando Bacok 3 Warga Sumut, Gigit Kapolsek Saat Ditangkap |
|
|---|
| Dari KAI ke Kabinet? Ignasius Jonan Dipanggil Presiden Prabowo, Publik Tunggu Pengumuman |
|
|---|
| Jangan Terlewatkan! Simak Daftar Wilayah yang Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tarif-ojol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.