Berita Nasional

Menkeu Purbaya Bingung Tukin ESDM Naik 100 Persen, Mengaku tak Diberitahu Bahlil

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TUKIN PEGAWAI ESDM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Senin (27/10/2025). Purbaya mengaku tak tahu soal Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengatakan akan menaikkan tukin pegawai ESDM hingga 100 persen. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak diketahui Menkeu Purbaya

“Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut, cuma saya belum tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/10/2025).

Purbaya menegaskan bahwa anggaran untuk tukin kementerian secara umum memang telah tersedia.

Namun, ia belum bisa memastikan berapa nominal tukin yang akan diterima pegawai ESDM.

Ia berjanji akan menyampaikan informasi ke publik setelah menerima rincian resmi.

“Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Bahlil Lahadalia dalam peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Sabtu (25/10/2025), menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas rencana kenaikan tukin tersebut.

Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk dorongan agar kinerja pegawai ESDM semakin maksimal.

"Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara," ujar Bahlil, dikutip dari Kompas.com..

Tak hanya bicara soal insentif, Bahlil juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas, terutama dalam proses pemberian izin.

Ia menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti menyimpang.

“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegasnya.

Berapa Tukin Kementerian ESDM?

Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018, dikutip dari bpk.go.id.

Dalam Pasal 2 (1), tertulis, "Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Lantas, berapa besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM?

Besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.

Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Artinya, tukin yang diterima Menteri ESDM mencapai Rp49.860.000.

Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400.

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

(*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Purbaya Tak Tahu Bahlil Naikkan Tukin Anak Buah hingga 100 Persen: Kalau Ada Perintah, Kami Ikuti

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved