Berita Nasional

Diksar Mahasiswa Berujung Maut, 4 Alumni dan 4 Mahasiswa Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pendidikan dasar (diksar)

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
MAHASISWA UNITA TEWAS - Seorang mahasiswa Unila menyalakan lilin di depan foto Pratama Wijaya Kusuma. Aksi menyalakan lilin hingga taruh bunga bagi almarhum Pratama Wijaya Kusuma berlangsung di bundaran air mancur Unila, Selasa (2/6/2025). Pratama Wijaya Kusuma merupakan mahasiswa jurusan digital bisnis angkatan 2024 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila. Pratama diduga meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila, 11-14 November 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) yang berujung pada kematian Pratama Wijaya Kusuma.

Empat tersangka berasal dari unsur panitia mahasiswa aktif, masing-masing berinisial AA, AF, AS, dan SY.

Sementara empat lainnya adalah alumni, yakni DAP, PL, RAN, dan AI. Salah satu dari delapan tersangka diketahui berjenis kelamin perempuan.

“Jadi kami menyatakan 8 orang ini sebagai tersangka, terdiri 4 panitia atau mahasiswa dan 4 orang lainnya alumni,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: 2 Jet Tempur Rusia Langgar Wilayah Udara Lithuania, NATO Kirim Pesawat Tempur Balasan

Rincian Tindakan Kekerasan: Tamparan, Tendangan, Hingga Injak Punggung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan.

Berikut rincian tindakan kekerasan yang dilakukan:

AA: menampar, memukul perut, menyuruh push-up dan sit-up

AF: menyeret korban dan menyuruh merayap

AS: menampar

SY: menampar dan menyeret saat merayap

Sementara empat alumni juga terlibat aktif dalam kekerasan fisik:

DAP: menampar dan menyuruh push-up

Baca juga: Kelaparan di Atas Pohon, Rehan Zafrai Tewas Terjatuh Saat Cari Burung Sriti

PL: menampar, menendang, menyuruh push-up dan sit-up

RAN: menampar, menyuruh merayap, dan menginjak punggung korban

AI: menampar, menendang enam kali, dan menyuruh push-up
 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved