Minggu, 8 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Penjelasan Taspen dan Fakta Sebenarnya

Ramai isu gaji pensiunan PNS naik November 2025. Taspen buka suara dan jelaskan fakta sebenarnya soal kabar tersebut.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Penjelasan Taspen dan Fakta Sebenarnya
Istimewa
GAJI PENSIUNAN PNS - Ramai isu gaji pensiunan PNS naik November 2025. Taspen buka suara dan jelaskan fakta sebenarnya soal kabar tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tribuners, belakangan ini ramai isu di media sosial yang menyebut gaji pensiunan PNS akan naik pada Oktober 2025. 

Banyak yang meyakini kabar tersebut karena dikaitkan dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025. 

Namun, benarkah begitu? PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi soal kabar ini.

Dilansir dari TribunPriangan.com, ternyata tepat di tahun 2024 lalu gaji pensiunan sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negara.

Kenaikan ini mencakup gaji pokok yang sudah disesuaikan 12 persen, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan tambahan.

Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen secara otomatis ke rekening penerima setiap bulan, sehingga pensiunan tidak perlu mengurus ulang data, asalkan rekening masih aktif.

Lantas, bagaimana dengan tahun 2025, apakah gaji pensiunan PNS naik?

Baca juga: Lulusan SMAN 1 Cimarga Diblacklist HRD Gara-gara Bela Siswa yang Merokok? Ini Respons Tegas Sekda

Menanggapi naik atau tidaknya gaji pensiunan PNS, PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga saat ini.

Artinya, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan tambahan di tahun 2025.

Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tetapi aturan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

Perpres tersebut menetapkan kenaikan gaji ASN aktif dengan besaran 8 persen hingga 12 persen , tergantung golongan dan masa kerja.

Kenaikan berlaku mulai Oktober 2025, dan akan dicairkan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan. 

Baca juga: Motif Kepsek Marah karena Anaknya Ditendang, Siswa Pelaku Langsung Dikeluarkan dari Sekolah

Namun, pensiunan tidak termasuk dalam kebijakan ini. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved