PEMPROV GORONTALO
Insinyur Gorontalo Soroti Aktivitas Jualan di Trotoar Andalas, Sebut Ganggu Keselamatan Pengguna
Aktivitas warga yang berjualan di trotoar kawasan eks Andalas, Kota Gorontalo, mendapat sorotan dari kalangan ahli teknik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KESELAMATAN-JALAN-Ir-Rahmat-Libunelo-Ketua-Persatuan-Insinyur-Indonesia-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Aktivitas warga yang berjualan di trotoar kawasan eks Andalas, Kota Gorontalo, mendapat sorotan dari kalangan ahli teknik.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Gorontalo, Ir Rahmat Libunelo, ST MT, menilai bahwa pemanfaatan trotoar sebagai tempat berjualan dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Rahmat, penataan dan pemanfaatan ruang jalan harus berlandaskan pada aspek teknis serta keselamatan pengguna jalan.
Ia menjelaskan, kewenangan terhadap suatu ruas jalan tidak ditentukan oleh batas wilayah administratif, tetapi berdasarkan status dan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian PUPR.
“Klasifikasi jalan menentukan siapa yang berwenang mengelolanya. Untuk jalan nasional ada di bawah BPJN, sedangkan jalan provinsi dan kota masing-masing punya instansi teknis. Tujuannya supaya pengelolaan jalan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Rahmat, Rabu (15/10/2025).
Rahmat menambahkan, ruang milik jalan (Rumija) merupakan area yang memiliki fungsi khusus dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan teknis.
Penggunaan trotoar untuk kegiatan berdagang, katanya, berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan mengurangi jarak pandang pengendara.
“Contohnya di Jalan eks Andalas, yang termasuk kategori arteri kelas I dengan kecepatan rencana maksimum 60 kilometer per jam," katanya.
Karena itu kata dia, jika area trotoar digunakan untuk berjualan, bisa menimbulkan hambatan samping.
"Bahkan menurunkan pelayanan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan penataan ruang publik perlu tetap berpihak kepada masyarakat kecil, namun juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Rahmat berharap, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat bersinergi dalam menetapkan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Yang paling penting, keselamatan masyarakat jangan dikorbankan. Kebijakan yang menyentuh ruang jalan sebaiknya mempertimbangkan regulasi teknis dan prinsip keselamatan bersama,” pungkas Rahmat.
(Advertorial/*)