PPPK 2025

Begini Cara Unduh SK Pertek PPPK Paruh Waktu 2025 yang Diterbitkan BKN serta Cara Cek NIP

Jika peserta PPPK Paruh Waktu sudah keluar NIPnya, maka Surat Keterangan Pertimbangan Teknis (SK Pertek) sudah bisa di unduh.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase Tangkapan Layar MOLA BKN)
PPPK - Jika peserta PPPK Paruh Waktu sudah keluar NIPnya, maka Surat Keterangan Pertimbangan Teknis (SK Pertek) sudah bisa di unduh. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah mulai berjalan.

Ada sebagian wilayah yang sudah melaksanakan pelantikan dan ada juga yang masih menunggu bahkan masih mencari-cari cara mengecek Nomor Induk (NI) sudah keluar.

Sebab, jika peserta PPPK Paruh Waktu sudah keluar NIPnya, maka Surat Keterangan Pertimbangan Teknis (SK Pertek) sudah bisa di unduh.

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, Pertek ini adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Dari SK Pertek ini PPPK Paruh Waktu busa melihat status kelayakan NIP dan berisi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan informasi teknis lain yang diperlukan dalam proses pengangkatan.

Selain itu, SK Pertek juga menjadi dasar bagi instansi untuk menertibkan SK pengangkatan resmi pegawai PPPK.

Tentunya untuk bisa melihat NIP dan untuk bisa mengunduh Pertek, tentunya ada beberapa syarat harus dipenuhi.

Baca juga: Usai Temukan Jejak Leluhur di Gorontalo, 2 Turis Asal Belanda Akan Temui Keturunan yang Masih Hidup

Untuk mengakses pertek ini, Anda harus membuka situs resmi BKN, yakni melalui https://monitoring-siasn.bkn.go.id.

Jika sudah melalui beberapa tahapan, di dalam Pertek ada akses mengunduh di dalamnya tertera NIP PPPK paruh waktu.

artinya NIP untuk menjadi PPPK paruh waktu itu sudah siap, tinggal menunggu SK pengangkatan saja.

Jadi dalam pengusulan atau penetapan nomor induk atau NIP, akan muncul 2 status.

Apakah berkas diusulkan itu memenuhi syarat, jadi MS atau BTS?. 

Dimana BTS adalah berkas tidak memenuhi syarat.

Bagi yang memenuhi syarat, tentunya nanti di sini akan diterbitkan perteknya oleh BKN. 

Nah, kalau sudah muncul perteknya, berarti sudah ada SK perteknya atau pertimbangan teknisnya dari BKN.

Baca juga: Disamakan dengan Orang Munafik bagi Mereka yang Tak Salat Subuh Secara Sengaja, Simak Bacaan Doanya

Didalamnya ada nomor induk, dan nanti tinggal menunggu SK-nya saja dari instansinya masing-masing.

Untuk mengetahui hal ini, pertama harus  mengecek dulu progres pengajuan di laman Mola (Monitoring Kepegawaian). Berikut penjelasannya:

  1. Kunjungi laman KLIK DI SINI
  2. Pada Jenis Layanan Pilih : Penetapan NIP PPPK
  3. Tahun Periode: Pilih 2025
  4. Masukan Nomor Peserta: Nomor Peserta Ujian di kartu ujian
  5. Klik tombol Monitor Usulan
  6. Jika Data anda berhasil ditampilkan, ada notifkasi melihat hasil / progres pengajuan NIP dikirim melalui Email anda saat pengisian DRH. 

    Jika muncul Notifikasi: Gagal, Usulan anda tidak ditemukan

  7. Jika muncul notifikasi : Sudah Di TTD Pertek, bisa cek NIP dan Unduh Perteknya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved