PPPK 2025
Tahap Baru PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai: SK dan TMT Diterbitkan, Bisa Jadi Jaminan Kredit?
Berdasarkan jadwal resmi, proses ini dimulai sejak akhir September 2025, dengan para pegawai baru dijadwalkan mulai bertugas pada Oktober 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap krusiaL yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Berdasarkan jadwal resmi, proses ini dimulai sejak akhir September 2025, dengan para pegawai baru dijadwalkan mulai bertugas pada Oktober 2025.
Langkah ini menandai fase transisi penting bagi para tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK paruh waktu, yang kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel.
Berdasarkan jadwal resmi, tahap tersebut berlangsung mulai akhir September hingga mulai tugas Oktober 2025.
Lantas apa saja yang tertera dalam Surat Keputusan PPPK paruh waktu 2025?
Isi SK PPPK Paruh Waktu
Surat Keputusan atau SK pengangkatan PPPK adalah Surat Keputusan resmi diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Dimana PPK ini yang mengesahkan pengangkatan seseorang sebagai PPPK baik penuh dan PPPK paruh waktu.
Dikutip dari Tribun Sultra, setidaknya, isi SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting.
Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 10 Okt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Kemudian, jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan dan tanggal mulai tugas (TMT).
SK PPPK Paruh Waktu dan Kemungkinan Jadi Jaminan Kredit
Sebagaimana diketahui, banyak ASN memanfaatkan SK mereka untuk mengajukan pinjaman, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Pertanyaan serupa kini juga diajukan oleh para PPPK paruh waktu.
Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi karena diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, sama seperti SK ASN pada umumnya.
SK tersebut bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank, namun setiap bank memiliki kebijakan dan persyaratan berbeda terkait hal ini.
Karena itu, bagi PPPK yang ingin menggunakan SK-nya sebagai jaminan, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank agar mengetahui syarat dan ketentuan secara rinci.
Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).
Baca juga: Sosok Calon Suami Amanda Manopo, Pemenang Ajang L-Men dan Lulusan Teknik Mesin
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.
Cara Agar Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.
Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Mencapai batas usia pensiun
- Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat
- Meninggal dunia
- Dipidana minimal 2 tahun
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.