Berita Nasional
Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakarta Barat, Diduga Terlibat Korupsi Barang Bukti Fahrenheit
Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langka tegas mengenai skandal yang terjadi soal penggelapan barang bukti dalam kasus investasi bodong Robot Tranding Fahrenheit.
Dalam kasus ini salah satu pejabat terseret, yakni Hendri Antoro. Kali ini, ia resmi dicopot dari jabatanyya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat 15 September 2025.
Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah nama pejabat kejaksaan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Gubernur Gusnar Ismail Mulai Folu Net Sink dari Gorontalo, Target Serap Emisi Lewat Buah-Buahan
Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Azam disebut menerima Rp 11,7 miliar dari korban investasi bodong Fahrenheit.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan staf Kejari Jakarta Barat.
Dugaan Keterlibatan Hendri Antoro
Nama Hendri Antoro muncul dalam sidang perkara Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juni 2025.
Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta yang dititipkan melalui saksi Dody Gazali.
Selain Hendri, dana juga mengalir ke:
- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar): Rp 500 juta
- Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta
- M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta
- Baroto (Kasubsi Pratut): Rp 200 juta
- Staf Kejari: Rp 150 juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.