Gaji PPPK
Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Kenaikan Gaji atau Tidak?, Ini Penjelasannya
Isyarat tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Wacana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat.
Isyarat tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Kabar ini sontak menjadi sorotan publik, terutama karena wacana tersebut menyasar berbagai kelompok strategis, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga personel TNI/Polri dan pejabat negara.
Namun sayang, rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.
Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak?
Info Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Secara umum, penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.
Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.
Baca juga: Gaji ASN-PPPK Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025
Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.
Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.
Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.
Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.
Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah / gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.
Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.