Hacker Ditangkap
Identitas Hacker 'Bjorka' Terungkap, Diringkus Polda Metro Jaya di Sulut
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku di Sulawesi Utara.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Misteri di balik akun hacker fenomenal 'Bjorka' akhirnya terpecahkan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku di Sulawesi Utara.
Pria yang menyamarkan namanya sebagai Bjorka itu terlibat dalam kasus akses ilegal dan manipulasi data yang disebarkan melalui Dark Forums (Dark Web), .
Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Hasilnya, seorang pria berinisial WFT (22) berhasil diringkus di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, membenarkan bahwa WFT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi WFT adalah mengambil database dari Breach Forums dan kemudian mengunggahnya kembali di Dark Forums.
Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan akun media sosial X (Twitter) dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa untuk menyebarkan database tersebut, bahkan secara spesifik menandai salah satu bank swasta di platform tersebut.
Perlu diketahui, Dark Web dan Dark Forum merupakan bagian tersembunyi dari internet yang memerlukan perangkat khusus untuk diakses dan sering kali digunakan untuk berbagi informasi secara anonim, termasuk dalam topik keamanan siber dan hacking.
Topiknya bisa beragam: dari keamanan siber, teknik hacking, cryptocurrency, hingga jual beli barang atau jasa yang tidak tersedia di internet biasa.
Adapun penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 April 2025.
Dari hasil pengungkapan satu orang pria inisial WFT (22) ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Viral! Opa Niko Pria Lansia Gorontalo Lunasi Utang Rp720 Ribu Setelah 20 Tahun, Uangnya Ditolak
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.
Alvian juga menyebut tersangka menggunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa dengan menandai salah satu Bank Swasta.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalamk kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Disamping itu tindak pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi dari bank sendiri dan mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut.
Alvian menuturkan bahwa hacker Bjorka ini sudah bermain di dark web sejak 2020.
"Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini interpol sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," jelasnya.
Kemudian penyidik mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.
Untuk menyamarkan diri dari pencarian aparat penegak hukum yang giat melakukan patroli siber, tersangka mengubah username dari Bjorka menjadi SkyWave.
"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Oposite 6890," imbuh Alvian.
Adapun modus tersangka melakukan ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta adalah untuk memeras.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menerangkan kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta.
Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
Akun tersebut juga memposting di salah satu web, bahwa terlapor juga menjual data-data
nasabah.
Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam dark web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat
(1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Penangkapan WFT sekaligus menandai akhir dari aksi ilegal akses data yang dilakukan seolah-olah otentik di dunia maya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Bongkar Identitas Hacker 'Bjorka', Pembobol Data Nasabah Bank Swasta dari Dark Web
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.