Kamis, 5 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Cair Mulai 1 Oktober Besok! Cek Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 Oktober 2025. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Cair Mulai 1 Oktober Besok! Cek Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Freepik
GAJI PENSIUNAN -- Ilustrasi terima gaji. Simak daftar gaji pensiunan PNS yang akan cair di awal bulan Oktober 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 Oktober 2025. 

Para pensiunan, mulai dari golongan I hingga IV, akan menerima pembayaran ini melalui Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Besaran gaji pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Jumlahnya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja PNS sebelum pensiun.

Regulasi ini memastikan para pensiunan PNS mendapatkan hak finansial yang pantas sebagai bentuk apresiasi atas dedikatif mereka saat mengabdi pada pemerintahan.

Sementara itu, informasi kenaikan gaji untuk ASN, PNS, P3K, TNI, Polri, hingga pejabat negara hingga saat ini masih simpang siur.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN: guru, tenaga kesehatan, dosen, dan penyuluh, tetapi penerapannya kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan.

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiun Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiun Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Persentase kenaikan gaji ASN 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dinaikkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kebijakan ini berlaku dan disahkan tertanggal 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Meski detailnya masih terus dibahas oleh kementerian terkait, terutama Kemenpan RB, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong produktivitas kerja.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.

Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPriangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved