PPPK 2025
Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Lagi Ribet, Bisa Cek Online Melalui MOLA BKN, Ini Langkahnya!
MOLA BKN adalah platform digital yang dikembangkan oleh BKN untuk memantau berbagai layanan kepegawaian secara real-time.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik buat para perserta PPPK Paruh Waktu 2025, sekarang memasuki tahapan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menjadi tahapan penting untuk menandai pengakuan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini peserta tak perlu repot lagi untuk datang ke kantor BKN atau menunnggu sebua informasi dari instansi masing-masing, sebab semua bisa dipantau secara online melalui sistem MOLA BKN.
Mengenal MOLA BKN
Dikutip dari situs layanan resmi Badan Kepegawaian Negara, MOLA BKN adalah platform digital yang dikembangkan oleh BKN untuk memantau berbagai layanan kepegawaian secara real-time.
Baca juga: Tahun 2026, Jadwal Libur dan Cuti Bersama Nasional, Total Ada 25 Hari
Baca juga: Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025, Ini Jadwal Cair dan Nominal Bantuannya
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas layanan kepegawaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Layanan yang tersedia mencakup:
- Penetapan NIP/NI PPPK
- Kenaikan pangkat
- Mutasi
- Pencantuman gelar
Dengan MOLA BKN, peserta tidak perlu lagi menunggu informasi manual dari instansi atau datang langsung ke kantor BKN. Semua informasi penting dikirimkan langsung ke email yang terdaftar.

Langkah-langkah Cek Status NIP PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah panduan praktis untuk mengecek status penetapan NIP PPPK Paruh Waktu melalui MOLA BKN:
A. Persiapan
1. Unduh kembali kartu peserta ujian dari akun SSCASN.
2. Catat nomor peserta dan pastikan menghapus tanda strip (-) karena sistem hanya menerima angka.
B. Akses Situs MOLA BKN
1. Buka peramban internet dan akses https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu “Cek Status Layanan”.
3. Pilih jenis layanan “Penetapan NIP/NI PPPK”.
4. Pilih tahun seleksi, misalnya 2025.
5. Masukkan nomor peserta tanpa spasi atau tanda hubung.
6. Ketik kode keamanan (captcha) sesuai yang tampil di layar.
7. Klik tombol “Monitor Usulan”.
C. Hasil Pengecekan
Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada akun SSCASN. Status yang mungkin muncul antara lain:
- Berkas Sesuai: Dokumen telah sesuai dan sedang diproses.
- Proses Verifikasi: Berkas sedang diverifikasi oleh instansi.
- BTS (Berkas Tidak Sesuai): Ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai.
Jika status menunjukkan “BTS”, peserta diminta melengkapi berkas melalui instansi terkait. Jika kekurangan berasal dari instansi, maka instansi yang bersangkutan akan melakukan perbaikan.
Baca juga: UNG Kukuhkan 700 Wisudawan pada Wisuda ke-57, Rektor Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan Bangsa
Baca juga: Rapat Darurat MBG: Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan Tata Kelola dan Pengawasan Pangan
Memahami Linimasa Proses Penetapan NIP
Setelah klik “Monitor Usulan”, sistem akan menampilkan linimasa proses penetapan NIP.
Tahapan yang umum muncul:
1. Input/Verifikasi/Approval Data dan Dokumen Digital oleh Instansi
2. Pengesahan PERTEK
3. Pembuatan SK Berhasil
4. Jika muncul keterangan “Data Tidak Sesuai” atau “Usulan Tidak Ditemukan”, kemungkinan disebabkan oleh:
-
- Data belum masuk ke sistem BKN
- Kesalahan pengetikan nomor peserta
- Proses verifikasi di tingkat instansi belum selesai
Manfaat MOLA BKN
Kehadiran MOLA BKN memberikan berbagai manfaat bagi peserta PPPK Paruh Waktu:
- Transparansi: Setiap tahapan proses dapat dipantau secara terbuka.
- Efisiensi: Menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang langsung ke kantor.
- Aksesibilitas: Informasi dapat diakses 24/7 dari mana saja.
- Notifikasi Proaktif: Status layanan dikirimkan melalui email yang terdaftar di SSCASN atau MyASN.
Dikutip Tribun-medan.com, MOLA BKN adalah solusi modern untuk memantau status layanan kepegawaian secara cepat dan transparan.
Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025, platform ini sangat membantu dalam memastikan proses penetapan NIP berjalan lancar dan efisien.
Disarankan untuk rutin mengecek MOLA BKN serta memantau informasi dari instansi atau dari media sosial resmi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.