PLN
Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik PLN Tidak Berubah per 1 Oktober 2025
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mengumumkan tarif tenaga listrik PLN Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 dipastikan tetap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fyuiktyfru6lkytuk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mengumumkan tarif tenaga listrik PLN Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 dipastikan tetap atau tidak berubah.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9/2025), meskipun ada tekanan ekonomi yang menuntut kenaikan harga.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri.
Keputusan tarif tetap ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang subsidi maupun nonsubsidi.
Tri menjelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan (Tariff Adjustment), mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, demi stabilitas dan kepastian bagi publik dan dunia usaha, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.
Ia juga memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi—termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—juga tidak mengalami perubahan.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif (Tariff Adjustment) terakhir kali diterapkan pada Triwulan III 2022 hanya untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara golongan pelanggan lain tidak mengalami penyesuaian tarif sejak tahun 2020.
Meskipun tarif listrik tetap, Tri menegaskan bahwa upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi (termasuk penggunaan Energi Baru Terbarukan/EBT) akan terus berjalan. (*)