Keracunan MBG

Surat Rahasia Terbongkar! Sekolah Diminta Tutup Mulut soal Keracunan MBG

Dugaan adanya surat perjanjian yang mewajibkan sekolah merahasiakan insiden keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terbukti.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Surat Rahasia Terbongkar! Sekolah Diminta Tutup Mulut soal Keracunan MBG
TRIBUN
SURAT PERJANJIAN - Guru mempersiapkan kotak makanan yang dibagikan ke siswa saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/1/2025). Surat perjanjian agar pihak sekolah 'tutup mulut' jika terjadi insiden keracunan MBG terbukti di Banyumas. Hal ini diketahui usai terjadi keracunan yang dialami 70 siswa SD pada Selasa dan Rabu (23-24/9/2025). Padahal, surat semacam itu sempat dibantah oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dugaan adanya surat perjanjian yang mewajibkan sekolah merahasiakan insiden keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terbukti.

Temuan ini muncul setelah puluhan siswa SD di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, mengalami gejala keracunan pada Selasa dan Rabu (23–24/9/2025), diduga setelah mengonsumsi MBG sehari sebelumnya.

Meski sempat dibantah oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas mengonfirmasi bahwa surat perjanjian tersebut memang ada dan diberikan oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sekolah penerima MBG.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui insiden keracunan karena tidak ada laporan dari jajaran di bawahnya.

“Atas perintah sekretaris dinas kami minta seluruh Korwilcam melaporkan kejadian sekecil apa pun secara berjenjang,” ujar Taryono, Jumat (26/9/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Menurut Taryono, ketidaktahuan itu disebabkan oleh adanya surat perjanjian dari SPPG yang melarang pihak penerima untuk mengungkapkan insiden seperti keracunan atau ketidaksesuaian makanan.

Lebih jauh, ia menyoroti poin kelima dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa pihak penerima wajib mengganti alat makan MBG yang rusak atau hilang dengan nilai Rp80 ribu per unit.

Dilaporkan ke DPRD dan BGN

Taryono menyatakan bahwa isi surat perjanjian tersebut telah dilaporkan ke Komisi IV DPRD Banyumas dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama SPPG.

“Dalam forum RDP saya komplain isi perjanjian tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak SPPG menyatakan akan mengubah isi surat perjanjian pasca pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Taryono juga telah melaporkan insiden keracunan ke BGN dan meminta agar pengiriman MBG ke SD Pangebatan dihentikan sementara.

“Kami laporkan ke BGN dan minta hentikan pengiriman dari SPPG bersangkutan sampai dilakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

“Sekolah juga meminta tidak untuk dikirimi dulu MBG sampai ada evaluasi,” tambahnya.

Temuan surat perjanjian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Surat Perjanjian Sempat Dibantah BGN, Bantah Terbitkan

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, membantah adanya surat perjanjian untuk merahasiakan jika terjadi peristiwa keracunan.

Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perjanjian semacam itu.

Adapun pernyataan ini merupakan bantahan terkait viralnya foto surat perjanjian yang ditujukan bagi penerima manfaat agar merahasiakan informasi jika terjadi keracunan akibat MBG di Sleman, DI Yogyakarta.

Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala SPPG dengan penerima manfaat.

Bahkan, tercantum pula kop resmi berlogo BGN di bagian atas surat perjanjian itu.

Nanik menuturkan setelah viralnya surat tersebut, dia langsung berkoordinasi dengan Wakil Kepala BGN lainnya, Brigjen Sony Sanjaya untuk melakukan pengecekan ke seluruh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Berdasarkan pengecekan itu, Nanik menyebut tidak ditemukan adanya perjanjian untuk merahasiakan informasi jika terjadi keracunan akibat MBG.

"Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG," tegas Nanik pada Minggu (21/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Nanik juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan perjanjian semacam itu.

Dia justru meminta masyarakat untuk melapor ke BGN jika terjadi insiden yang membahayakan siswa seperti keracunan.

"Kita terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kan kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Boleh (lapor), terbuka. Kita akan terbuka, transparan," tuturnya.

Nanik berpesan kepada seluruh penerima manfaat untuk segera menghubungi SPPG daerah masing-masing jika ditemukan kasus keracunan. 

"Maksudnya biar kita bantu untuk mengambil tindakan ke puskesmas, ke rumah sakit, semua ditanggung negara. Tapi kalau enggak menghubungi SPPG, SPPG enggak tahu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Dibantah BGN, Surat 'Tutup Mulut' jika Terjadi Keracunan MBG Terbukti di Banyumas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved