Pembobol Bank BUMN
Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Bank BUMN, Gasak Rp 204 Miliar dalam 17 Menit
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan sindikat pembobol bank BUMN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-para-sindikat-ditangkap-polisi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan sindikat pembobol bank BUMN.
Kelompok yang secara terstruktur ini mengincar rekening dormant (rekening tidak aktif) di salah satu Bank BUMN.
Para pelaku berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp 204 miliar, namun seluruh dana tersebut kini telah diamankan kembali oleh polisi.
Rekening dormant adalah rekening bank yang berstatus tidak aktif karena tidak adanya transaksi debit maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 hingga 18 bulan).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pembobolan ini dilakukan oleh sembilan tersangka pada akhir Juni 2025.
Aksi kejahatan ini sengaja dilakukan pada akhir minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional bank, untuk menghindari deteksi sistem bank.
Ancam kepala bank
Sindikat ini tak tanggung-tanggung mengancam keselamatan keluarga kepala cabang bank.
Mereka memaksa korban untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
User ID tersebut kemudian digunakan oleh salah seorang pelaku—yang merupakan eks teller bank—untuk mengakses Core Banking System (sistem operasional utama bank).
Setelah akses berhasil, pelaku langsung melakukan pemindahan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampung.
Proses pemindahan dana senilai Rp 204 miliar itu dilakukan dalam 42 kali transaksi dan hanya membutuhkan waktu 17 menit.
Baca juga: Viral! Opa Niko Pria Lansia Gorontalo Lunasi Utang Rp720 Ribu Setelah 20 Tahun, Uangnya Ditolak
Sindikat Bernama "Satgas Perampasan Aset"
Para pelaku menamakan diri mereka "Satgas Perampasan Aset" dan telah merencanakan aksi ini sejak awal Juni 2025 melalui pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat.
Brigjen Helfi menjelaskan, sembilan tersangka yang kini ditetapkan penyidik terbagi dalam beberapa kelompok.
Mereka adalah AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relations Manager).
C (41) yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan bertindak sebagai aktor utama. Ia dibantu DR (Konsultan Hukum) dan NAT (eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal).
Adapun R (51) bertugas mengenalkan Kacab kepada pelaku, sementara TT (38) bertindak sebagai fasilitator keuangan ilegal.
Sementara itu, DH (39) dan IS (60) bertugas menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 204 miliar, 22 unit HP, dan perangkat komputer yang digunakan dalam aksi tersebut.
Â
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Jaringan Pembobol Rekening Dormant, Bikin Satgas Perampasan Aset, Rp 204 M Hilang di Bank
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.