Selasa, 10 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Awal Oktober 2025, Gaji Pensiunan PNS Cair Sesuai PP Nomor 8/2024, Cek Besaran per Golongan

Awal Oktober 2025, gaji pensiunan PNS cair sesuai PP Nomor 8/2024. Cek besaran gaji per golongan dari I hingga IV.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Awal Oktober 2025, Gaji Pensiunan PNS Cair Sesuai PP Nomor 8/2024, Cek Besaran per Golongan
Kompas.com
ILUSTRASI UANG - Awal Oktober 2025, gaji pensiunan PNS cair sesuai PP Nomor 8/2024. Cek besaran gaji per golongan dari I hingga IV. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji bulanan mereka tepat pada awal Oktober 2025. 

Pensiunan PNS adalah aparatur negara yang telah menyelesaikan masa bakti dan menerima hak pensiun bulanan sesuai golongan serta masa kerja, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Mereka masih berhak atas gaji yang dibayarkan setiap bulannya.

Meskipun tidak dalam nominal yang sama ketika masih bekerja dulu, namun gaji merupakan hak yang harus dibayarkan.

Gaji pensiunan PNS adalah hak bulanan yang diterima mantan pegawai negeri sipil setelah memasuki masa pensiun, dihitung berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja, untuk menjamin kesejahteraan dan kelayakan hidup mereka.

Pembayaran ini dilakukan oleh PT Taspen dan mencakup seluruh golongan, mulai dari I hingga IV.

Besaran gaji pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menghitung gaji berdasarkan masa kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun. 

Dengan pencairan ini, para pensiunan kembali mendapatkan haknya secara rutin setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai abdi negara.

Pencairan gaji pensiunan diharapkan dapat menjaga kesejahteraan dan kelayakan hidup para pensiunan, sekaligus memberikan kepastian keuangan di awal bulan.

Dilansir dari SerambiNews.com, Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang cair 1 Oktober 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji Pensiunan Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiun Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiun Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved