Berita Nasional
Data Pendidikan Gibran Diduga Berubah di Situs KPU, Gugatan Warga Masuk ke Pengadilan
Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIUNGORONTALO.COM -- Polemik baru muncul di tengah dinamika politik nasional. Kali ini, dugaan perubahan data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik.
Seorang warga bernama Subhan Palal resmi menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.
Hingga saat ini, Idham menegaskan, KPU secara internal masih melakukan proses penelusuran.
“Berkenaan dengan hal tersebut, KPU masih mendalami, nanti akan diberikan informasi lebih lanjut,” ujar Idham saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).
“Yang jelas kami merespons isu ini tidak ada sedikit pun upaya untuk menutupi,” ia menambahkan.
Idham pun menegaskan ihwal ada poin penting yang harus diperhatikan terkait informasi dugaan pendidikan terakhir Gibran yang berubah.
Baca juga: CPNS 2026 Dibuka! 8 Formasi Siap Tampung Putra Daerah, Bisa Dilamar Lulusan SMA
Di laman info.pemilu.go.id, terdapat dua hal berbeda soal info publik dan riwayat pendidikan.
Terkait riwayat pendidikan, baik milik Gibran dan semua pasangan calon kala itu sama sekali tidak berubah hingga saat ini.
Ia bahkan menekankan data riwayat pendidikan itu digunakan oleh media massa untuk menyusun informasi terkait calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
Beda hal dengan informasi publik yang menampilkan bagian ‘pendidikan terkahir’ yang saat ini jadi sorotan.
“Hal yang paling pokok adalah daftar riwayat hidup cawapres itu tidak ada perubahan,” tegas Idham.
Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).
Ia mengeklaim, sebelumnya data yang muncul di laman KPU pada kolom pendidikan terakhir Gibran, tertulis ‘Pendidikan Terakhir’. Kini, informasi itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.
Subhan menggugat perdata Gibran dan KPU. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Subhan Klaim Riwayat Pendidikan Gibran Diubah KPU
Sebelumnya, Subhan menyatakan keberatan terkait temuannya di mana KPU disebut olehnya mengubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Baca juga: Resmi Gaji ASN Naik Mulai Oktober , Rapelan Gaji Dibayarkan November 2025
Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.
Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu.
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.