PPPK Paruh Waktu

Jadwal Pelantikan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Daftar Tunjangan

Para honorer telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi PPPK paruh waktu 2025.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jadwal Pelantikan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Daftar Tunjangan
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
PELANTIKAN PPPK - Ilustrasi Penyerahan SK Pengangkatan ASN PPPK di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/7/2025) lalu. Simak jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Para honorer telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Kini pertanyaan terbesar adalah kapan jadwal pelantikan. Proses ini menjadi tahapan krusial setelah KemenPAN-RB dan BKN menegaskan bahwa honorer yang tidak mengisi DRH otomatis akan gugur. 

Meskipun jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 tidak disebutkan secara spesifik dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan.

Penetapan PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Dengan demikian, pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Namun, perlu diingat, tahapan ini juga bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengusulkan sebanyak 3.047 pegawai yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi.

Ia mengingatkan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM.

"Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," kata Djefriyanto saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025) sore.

Selain itu, setiap daerah memiliki perbedaan signifikan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Khususnya di Kabupaten Gorontalo ini, kita punya jumlah yang banyak sekali, lebih dari tiga ribu. Jadi, penanganannya, jadwalnya, dan waktunya juga berbeda," tuturnya.

"Dan yang kedua, jangan menerima janji-janji dari orang lain karena ini tidak ada kaitannya dengan intervensi dari pihak mana pun," tandas Djefriyanto.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025

Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025

Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025

Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut aturan ini, besaran gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan:

Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ini berarti penghasilan yang diterima akan bervariasi tergantung lokasi penempatan, memastikan gaji yang diberikan adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.

Sebagai contoh, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti UMP yang berlaku.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

Aceh: Rp 3.680.000

Sumatra Barat: Rp 2.990.000

Sumatra Selatan: Rp 3.680.000

Sumatra Utara: Rp 2.990.000

Jambi: Rp 3.200.000

Riau: Rp 3.500.000

Lampung: Rp 2.890.000

Kep. Riau: Rp 3.620.000

Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.300.000

Banten: Rp 2.900.000

Jawa Barat: Rp 2.190.000

Jawa Tengah: Rp 2.160.000

Yogyakarta: Rp 2.260.000

Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000

Kalimantan Barat: Rp 2.870.000

Kalimantan Utara: Rp 3.580.000

Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000

Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

Gorontalo: Rp 3.200.000

Sulawesi Barat: Rp 3.100.000

Sulawesi Utara: Rp 3.770.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000

Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000

Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.990.000

NTB: Rp 2.600.000

NTT: Rp 2.320.000

Maluku: Rp 3.140.000

Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

Papua: Rp 4.280.000

Papua Tengah: Rp 4.280.000

Papua Barat Daya: Rp 3.610.000

Papua Barat: Rp 3.610.000

Papua Selatan: Rp 4.280.000

Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu. 

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam. 

Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. 

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.

Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Perbandingan gaji dengan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Rentang gaji pokok untuk PPPK penuh waktu sangat bervariasi, mulai dari Rp1,93 juta untuk golongan I hingga Rp7,32 juta untuk golongan XVII.

Sebagai perbandingan, seorang lulusan SMA di golongan V bisa menerima gaji antara Rp2,51 juta hingga Rp4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh gaji antara Rp3,20 juta hingga Rp5,26 juta.

Angka ini umumnya lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.

Dikutip dari Kompas.com, (28/4/2025), berikut gaji PPPK 2025 untuk semua golongan yang berlaku saat ini.

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji tersebut merupakan gaji pokok alias belum termasuk tunjangan kinerja. 

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya.

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved