Selasa, 17 Maret 2026

Reshuffle Kabinet

Agus Andrianto & Ahmad Dofiri Dapat Jenderal Kehormatan: Penegak Hukum ke Penggerak Pemerintahan

Penghargaan ini bukan sekadar simbol. Keduanya kini telah bergabung dalam Kabinet Merah Putih sebagai pembantu Presiden menduduki posisi strategis.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Agus Andrianto & Ahmad Dofiri Dapat Jenderal Kehormatan: Penegak Hukum ke Penggerak Pemerintahan
Kolase TribunGorontalo.com
RESHUFFLE KABINET -- Diketahui dua nama besar di tubuh Polri, Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri, resmi menyandang pangkat Jenderal Polisi Kehormatan (HOR) setelah mendapat penghargaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

Pada 2017, Agus diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara (Sumut).

Setelah itu, ia diangkat menjadi Kapolda Sumut pada 2018.

Pada tahun 2019, Agus Andrianto naik pangkat menjadi polisi jenderal bintang tiga dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabareskrim Polri pada tahun 2021.

Kala itu, ia menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo.

Pada tahun 2023, Komjen Agus Andrianto kemudian diangkat menjadi Wakapolri.

2. Jenderal Pol (HOR) Purn Ahmad Dofiri

Ahmad Dofiri tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri sejak November 2024 hingga Juni 2025.

Ia menggantikan posisi Agus Andrianto kala itu.

Sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Ahmad Dofiri sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Sepanjang kariernya, Ahmad Dofiri juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat.

Selain itu, ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Rekam jejak Ahmad Dofiri sebagai anggota Polri pun juga tidak main-main.

Ia tercatat pernah memecat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada tahun 2022.

Ahmad Dofiri memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved