Polemi Ijazah Gibran
Kepsek Bantah Gibran Pernah Sekolah di SMA Santo Yosef Solo
Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Bruder Yohanes Sudarman akhirnya bersuara di media.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANTAH-Kepala-SMA-Santo-Yosef-Solo-Bruder-Yohanes-Sudarman.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Bruder Yohanes Sudarman akhirnya bersuara di media.
Ia pun membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah bersekolah di lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
Pernyataan ini disampaikan Yohanes saat dimintai klarifikasi oleh awak media.
Sebab, ada informasi yang menyebut Gibran sebagai alumni sekolah tersebut.
Baca juga: Prabowo Ubah 8 Program Prioritas RKP 2025, Gaji Pejabat Negara Ikut Naik
“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes, dikutip dari kanal YouTube TribunSolo, Selasa (9/9/2025).
Yohanes menegaskan bahwa bukti dan data bisa dicek langsung di bagian pendataan siswa.
Ia juga menyebut bahwa pihak penggugat belum pernah datang ke sekolah untuk melakukan verifikasi.
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” tambahnya.
Siap Bersaksi di Pengadilan, Demi Kepentingan Bangsa
Yohanes menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan jika diminta.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan diambil demi menjaga nama baik sekolah dan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Saya siap untuk dimintai kesaksian bila suatu saat nanti diminta oleh pengadilan setempat,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, ia belum menerima surat pemanggilan dari pengadilan dan belum membaca atau mendengar berita resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Gugatan Ijazah Gibran ke PN Jakarta Pusat
Sebelum pernyataan Yohanes muncul, Wakil Presiden Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Subhan.
Dalam petitum gugatan perdata tersebut, Subhan meminta Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.
Subhan menilai bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat negara.
Yohanes pun meminta agar pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran mencari data di sekolah lain yang disebutkan oleh penggugat.
(*)
Gibran Rakabuming
SMA Santo Yosef Solo
ijazah Gibran dipertanyakan
Wapres Gibran Rakabuming
Polemi Ijazah Gibran
| Status Hutang di SLIK OJK Diubah, Dihapus Hanya Dalam 3 Hari Setelah Lunas |
|
|---|
| Dibuka! 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Lulusan D3-S1 Bisa Daftar |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Tak Ditahan, Kejari Kabupaten Gorontalo Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Cek Desil Kemensos 2026, Ini Cara Mudah Pantau Bansos dari Ponsel |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Jumat 17 April 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.