Berita Nasional

Terungkap! 2 TNI AD Terlibat Pembunuhan Kancab Bank BUMN, Dapat Rp95 Juta

Kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, memasuki babak baru.

Editor: Wawan Akuba
KompasTV
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Dua tersangka merupakan anggota TNI AD. (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI.) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, memasuki babak baru.

Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan dua anggota aktif TNI Angkatan Darat sebagai tersangka, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Keduanya diduga terlibat langsung dalam penculikan dan pembunuhan korban, dengan imbalan uang operasional sebesar Rp95 juta.

“Menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Serka N dan Kopda F,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
 
Kronologi Sadis: Dari Parkiran ke Persawahan

Aksi bermula pada 17 Agustus 2025, saat Serka N dihubungi oleh tersangka JP yang menawarkan pekerjaan menculik korban.

Serka N kemudian mengajak Kopda F untuk bergabung.

Pada 20 Agustus, JP menyerahkan uang Rp95 juta kepada Serka N di sebuah bank swasta di Jakarta Timur.

Dana itu kemudian diberikan kepada Kopda F untuk membiayai operasi penculikan.

Kopda F merekrut tim eksekusi, termasuk tersangka EW dan empat orang lainnya.

Mereka menyergap Ilham di parkiran pusat perbelanjaan dan memindahkannya ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai Serka N dan JP.

Di dalam mobil, korban sempat melawan meski dalam kondisi terlakban.

Serka N disebut ikut menekan dada korban agar tidak memberontak.

Karena tim penjemput tak kunjung datang, Serka N dan JP akhirnya membuang jasad korban di area persawahan Serang Baru, Bekasi.

Jasad ditemukan warga keesokan harinya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Motif pembunuhan diduga terkait rencana pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan.

Para pelaku membutuhkan otoritas kepala cabang bank untuk mengeksekusi transaksi tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved