Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Peran Mereka
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN.
Hingga saat ini, polisi juga masih memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan empat klaster pelaku dengan peran berbeda.
Ke-15 tersangka sipil ini ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta, Semarang, Solo, hingga Nusa Tenggara Timur. Selain itu, ada dua oknum prajurit TNI yang juga terlibat dalam kasus ini.
Berikut daftar tersangka dan peran mereka seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/9/2025).
Klaster Pelaku dan Perannya

1. Otak Perencana
Klaster ini terdiri dari empat orang, yaitu C alias Ken, DH, AA, dan JP. C alias Ken berperan sebagai dalang yang mengatur rencana, menyiapkan tim IT, dan mentransfer uang dari rekening korban.
Sementara itu, DH dan AA membantu menyiapkan tim untuk mengintai korban, sedangkan JP bertugas menyiapkan tim eksekutor bersama oknum prajurit TNI, Serka N.
2. Klaster Penculikan
Ada lima tersangka dalam klaster ini, yaitu E, AT, RFH, JRS, dan EWB. Mereka melakukan penculikan atas arahan para perencana. Tersangka E berperan memasukkan paksa korban ke dalam mobil, melilit wajah, serta tangan dan kaki korban.
Ia juga menerima uang operasional sebesar Rp45 juta dari oknum prajurit TNI, Kopda FH. RFH dan JRS membantu E memegangi korban, sementara AT membantu memasukkan korban ke mobil. EWB adalah pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk penculikan.
Baca juga: 2 Oknum TNI Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta untuk Culik Kacab BUMN Ilham Pradipta
3. Klaster Penganiayaan
Klaster ini beranggotakan JP, MU, dan DSG. Setelah diculik, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang di dalamnya sudah ada JP.
JP menganiaya korban dengan menginjak kakinya sebelum membuang korban bersama Serka N di sebuah lapangan kosong di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
MU adalah sopir yang mengendarai mobil dari Kemayoran hingga lokasi pembuangan, dan DSG sempat menggantikan MU karena korban melakukan perlawanan.
4. Klaster Pengintai (Surveillance)
Empat tersangka, yaitu AW, EWH, RS, dan AS, tergabung dalam klaster ini. Mereka bertugas membuntuti korban mulai dari kantornya. Polisi masih mengejar satu orang berinisial EG yang juga terlibat dalam klaster ini dan kini berstatus DPO.
Penangkapan Para Tersangka
Polisi berhasil menangkap para tersangka di berbagai daerah. RS, yang berperan mengintai korban, ditangkap di Ungaran, Semarang.
Delapan pelaku lainnya, yaitu EW alias Eras, AT, RS, RAH, C, DH, YJ, dan AA, ditangkap di Jakarta Pusat, NTT, Solo, dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Terbaru, dua tersangka tim pengintai, E dan W, juga telah ditangkap. E ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan W diamankan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dengan total 15 tersangka yang telah diamankan, polisi terus mendalami kasus ini untuk menangkap satu orang DPO dan mengungkap seluruh jaringan di balik kasus pembunuhan ini.
Kronologis Peristiwa
Korban MIP merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja coklat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah OTK saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebon kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dua Oknum Prajurit dan Satu DPO
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.