Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Satu Penculik Kacab Bank BUMN Ingin Bongkar Fakta Sebenarnya
Eras, salah satu pelaku penculikan, bersedia membongkar kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta (MIP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ILHAM-PRADIPTA-DICULIK-DAN-DIBUNUH.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Eras, salah satu pelaku penculikan, bersedia membongkar kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta (MIP).
Melansir dari TribunJakarta.com, baru-baru ini ia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Eras, Adrianus Agal, mengatakan permohonan ini diajukan agar kliennya bisa membongkar fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus yang terus berkembang ini.
"Kenapa kami mengajukan Eras ke LPSK, karena kami ingin mengungkap fakta-fakta sebenarnya," kata Agal di Polda Metro Jaya kepada TribunJakarta.com, Rabu (10/9/2025).
Agal berharap, dengan status JC, majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan keringanan hukuman bagi kliennya.
Meskipun enggan berspekulasi, Agal tidak membantah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial "F" sebagai eksekutor yang menewaskan MIP. Ia menyebut penyidikan kasus ini terus berkembang.
"Saya pikir mungkin kalau sudah ada informasi seperti itu, saya juga tidak bisa mendahului. Tapi yang pasti kasus ini berkembang, ya," ujarnya.
Agal mengungkapkan, saat ini sudah ada 15 tersangka yang ditahan dalam kasus kematian MIP. Para tersangka ini dibagi ke dalam empat kelompok peran, yakni klaster intelektual, eksekutor, penculik, dan pengintai.
Eras, yang memiliki peran sebagai penculik, ditangkap di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan terjadi saat ia hendak melarikan diri setelah aksinya menculik kepala cabang bank tersebut di parkiran pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral.
Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang bank BUMN, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarganya.
Juru bicara keluarga, Widodo Bayu Ajie, menyatakan bahwa istri almarhum, Puspita Aulia, masih sangat terpukul dan trauma.
"Sangat terpukul, sangat trauma, sangat mengagetkan. Peristiwa ini sangat mengagetkan dan tidak sama sekali disangka bisa terjadi kepada keluarga," kata Bayu, Kamis (28/8/2025).
Keluarga tak menyangka Ilham, yang dikenal sebagai sosok baik dan tidak punya musuh, tewas secara mengenaskan.
Baca Juga: SOSOK Penculik Kacab Bank Eks Atlet Kickboxing, Keluarga Ilham Ungkit Skenario: Tungu Hasil Penyidik
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang diberikan oleh keluarga, berikut adalah kronologi kejadian yang menimpa Ilham Pradipta:
Rabu, 20 Agustus 2025: Ilham diculik oleh sekelompok orang tak dikenal di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi setelah korban selesai bertemu dengan seorang kliennya.
Kamis, 21 Agustus 2025: Sehari setelah penculikan, jasad Ilham ditemukan tewas di area persawahan di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Tangan dan kakinya terikat, serta matanya tertutup lakban. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka kekerasan benda tumpul pada bagian leher dan dada.
Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 orang terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran sebagai eksekutor dan aktor intelektual.
Pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa terungkap sejelas-jelasnya dan para pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
"Kalau melihat dari perbuatannya kan bukan yang mendadak. Jadi tentunya kita berharap perbuatan ini akan dituntut, dikenakan, dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya," tutur Bayu.
(tribungorontalo.com/tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Ingin Ungkap Fakta Sebenarnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.