Bansos 2025

Tiga Bansos Cair di September 2025! Ini Jadwal Pasti Pencairan KJP Plus, PKH, dan BPNT Cara Ceknya

KJP Plus, PKH, dan BPNT cair September 2025. Simak jadwal pencairan, cara cek nama penerima, hingga aktivasi rekening resmi.

Istimewa via TribunTrend
BANSOS CAIR - Gambar ilustrasi dana bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai yang dibagikan. KJP Plus, PKH, dan BPNT cair September 2025. Simak jadwal pencairan, cara cek nama penerima, hingga aktivasi rekening resmi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) penting di bulan September 2025. 

Tiga program utama yang cair bulan ini adalah KJP Plus, PKH, dan BPNT.

Setiap bansos memiliki mekanisme pencairan dan jadwal tersendiri, sehingga penerima diimbau untuk memeriksa statusnya secara resmi agar dana dapat diterima tepat waktu.

KJP Plus ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan siswa di DKI Jakarta. 

Program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, guna mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan secara merata.

Berdasarkan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus diperkirakan akan dilakukan pada pekan pertama.

KJP Plus tidak hanya membantu meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga memberikan dukungan dana untuk kebutuhan pribadi siswa, seperti alat tulis, transportasi, hingga pembelian makanan bergizi.

Besaran dana yang diterima pun berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Rincian Dana Per Jenjang Pendidikan berdasarkan pencairan pada bulan Agustus 2025

  • SD/MI
    - Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
    - Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
  • SMP/MTs
    - Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
    - Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
  • SMA/MA
    - Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
    - Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
    - Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
  • PKKMB
    - Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
    - Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
    - Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.
    - Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

Sementara itu PKH memberikan bantuan bersyarat bagi keluarga kurang mampu untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia atau penyandang disabilitas dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia pemilik e-KTP
  2. Terdaftar dalam DTKS atau Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  3. Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
  4. Berada pada desil 1-4 pendapatan nasional
  5. Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Sedangkan BPNT menyediakan bantuan pangan non-tunai bagi masyarakat miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima bansos BPNT ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui pemerintah daerah dengan syarat utamanya adalah: 

  • WNI dengan e-KTP 
  • Masuk kategori miskin atau rentan miskin dalam DTSEN 
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja atau BLT Bukan pendamping sosial. 

Untuk memastikan penerima termasuk dalam daftar, masyarakat dapat mengecek secara online melalui situs resmi masing-masing program atau melalui aplikasi pendukung. 

Aktivasi rekening dan pengambilan dana harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari kendala dalam pencairan.

Dengan memahami jadwal dan mekanisme ini, penerima bansos dapat memastikan bantuan sosial diterima dengan lancar dan digunakan sesuai kebutuhan.

1. KJP Plus

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved