Bansos 2025
Tiga Bansos Cair di September 2025! Ini Jadwal Pasti Pencairan KJP Plus, PKH, dan BPNT Cara Ceknya
KJP Plus, PKH, dan BPNT cair September 2025. Simak jadwal pencairan, cara cek nama penerima, hingga aktivasi rekening resmi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) penting di bulan September 2025.
Tiga program utama yang cair bulan ini adalah KJP Plus, PKH, dan BPNT.
Setiap bansos memiliki mekanisme pencairan dan jadwal tersendiri, sehingga penerima diimbau untuk memeriksa statusnya secara resmi agar dana dapat diterima tepat waktu.
KJP Plus ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan siswa di DKI Jakarta.
Program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, guna mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan secara merata.
Berdasarkan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus diperkirakan akan dilakukan pada pekan pertama.
KJP Plus tidak hanya membantu meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga memberikan dukungan dana untuk kebutuhan pribadi siswa, seperti alat tulis, transportasi, hingga pembelian makanan bergizi.
Besaran dana yang diterima pun berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Rincian Dana Per Jenjang Pendidikan berdasarkan pencairan pada bulan Agustus 2025
- SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan - SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan - SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan - PKKMB
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.
- Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Sementara itu PKH memberikan bantuan bersyarat bagi keluarga kurang mampu untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia atau penyandang disabilitas dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia pemilik e-KTP
- Terdaftar dalam DTKS atau Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Berada pada desil 1-4 pendapatan nasional
- Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Sedangkan BPNT menyediakan bantuan pangan non-tunai bagi masyarakat miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima bansos BPNT ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui pemerintah daerah dengan syarat utamanya adalah:
- WNI dengan e-KTP
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin dalam DTSEN
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja atau BLT Bukan pendamping sosial.
Untuk memastikan penerima termasuk dalam daftar, masyarakat dapat mengecek secara online melalui situs resmi masing-masing program atau melalui aplikasi pendukung.
Aktivasi rekening dan pengambilan dana harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari kendala dalam pencairan.
Dengan memahami jadwal dan mekanisme ini, penerima bansos dapat memastikan bantuan sosial diterima dengan lancar dan digunakan sesuai kebutuhan.
1. KJP Plus
bansos 2025
Cara Cek Nama Penerima Bansos 2025
Jadwal pasti pencairan bansos 2025
KJP Plus September 2025
KJP Plus
Cara Cek Penerima PKH
PKH
BPNT
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair di September 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima Secara Online |
![]() |
---|
Resmi! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek dan Cairkan Lewat HP |
![]() |
---|
Dapat Rp600 Ribu hingga Rp2,7 Juta per Tahap, Ini Daftar Penerima dan Cara Cek Bansos PKH 2025 |
![]() |
---|
Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Sudah Masuk Rekening? Ini Cara Cek Online dan Nominal yang Diterima |
![]() |
---|
Bansos PKH BPNT Cair! Ini Cara Mudah Cek Status Pencairannya Lewat Web dan Aplikasi Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.