Breaking News
Selasa, 31 Maret 2026

Berita Nasional

Kelakar Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sebut Masyarakat tak Bakal Demo jika Ekonomi Tumbuh

Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan pernyataan yang mengundang sorotan publik saat menanggapi gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat”

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kelakar Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sebut Masyarakat tak Bakal Demo jika Ekonomi Tumbuh
TribunGorontalo.com
MENKEU -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat pelantikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan pernyataan yang mengundang sorotan publik saat menanggapi gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang masih ramai digaungkan di media sosial.

Dalam kelakarnya, Purbaya menyebut bahwa masyarakat tak akan lagi berdemo jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai enam hingga tujuh persen.

"Once, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi enam persen, tujuh persen, itu akan hilang dengan otomatis. Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan berdemo," katanya saat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, usai dilantik, Senin (8/9/2025), dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/9/2025).

Gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” merupakan seruan kolektif yang diprakarsai sejumlah tokoh publik dan selebgram seperti Jerome Polin dan Abigail Limuria.

Tuntutan ini berisi 25 poin yang ditujukan kepada DPR dan pemerintah, mencakup isu-isu jangka pendek dan panjang.

Tenggat waktu tuntutan jangka pendek telah berakhir pada Jumat (5/9/2025), sementara tuntutan jangka panjang diberi batas hingga tahun depan atau 31 Agustus 2026.

Meski mengaku belum mempelajari isi tuntutan secara rinci, Purbaya menyebut gerakan tersebut sebagai suara dari sebagian rakyat kecil yang merasa terganggu oleh kondisi ekonomi saat ini.

"Saya belum mempelajari itu, saya basically begini, itu kan suara sebagian rakyat kecil kita. Kenapa? Mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkap bahwa dirinya mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengejar pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen dalam 100 hari masa kerja. Ia mengakui bahwa target tersebut cukup berat untuk dicapai dalam waktu singkat.

"Tiga bulan, 100 hari itu ya? Wah dia (Prabowo) kasih angka tinggi banget, gede juga saya bilang, betapa kita leverage. Kita sampaikan delapan persen itu (besar). Dia bilang jangan lama-lama, cepat. Ya kita cobalah," tutur Purbaya Yudhi.

Sebagai ekonom, Purbaya menilai bahwa target delapan persen pertumbuhan ekonomi tahun ini cukup sulit untuk diwujudkan.

Namun ia tetap optimistis bahwa peluang itu bisa tercapai dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

17+8 Tuntutan Rakyat

17 Tuntutan Pertama (deadline: 5 September 2025)

Tuntutan kepada Presiden Prabowo

1.Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2.Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tuntutan kepada DPR

3. Bekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki melalui KPK.

Tuntutan kepada Ketua Umum Parpol
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tuntutan kepada Polri

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan serta melanggar HAM.

Tuntutan kepada TNI

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Tegaskan komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tuntutan kepada Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dan lainnya) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan outsourcing.

8 Poin Tuntutan Tambahan

Delapan tuntutan jangka panjang ini diberi tenggat selama setahun, berakhir pada 31 Agustus 2026.

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tingkatkan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved