Berita Nasional
Usai Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Terancam Sidang Etik DPR
Setelah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing, lima anggota DPR kini menghadapi ancaman serius: sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gonjang-ganjing di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus berlanjut.
Setelah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing, lima anggota DPR kini menghadapi ancaman serius: sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah mengirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) guna menindaklanjuti lima anggota DPR yang dinonaktifkan.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 2.5 Menguncang Wilayah Kepulauan Maluku, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 06 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Menurut Dasco, surat tersebut meminta MKD berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota DPR agar segera memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Khusus anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai, pimpinan DPR sudah menulis surat kepada MKD untuk menindaklanjutinya bersama mahkamah partai terkait,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Adapun kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah:
- Adies Kadir (Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPR RI)
- Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
- Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN)
- Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN).
Dasco menambahkan, langkah ini menjadi pintu masuk bagi MKD untuk memproses dugaan pelanggaran etik para anggota DPR tersebut.
Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo : Beredar Uang Palsu hingga 311 Honorer Tak Tercover Ada yang Terhapus
Baca juga: Bingung Cek Saldo PIP 2025? Ini Cara Terbaru Lewat HP dan Portal Resmi
“Hasil akhirnya akan ditentukan melalui sidang etik. Nanti MKD dan mahkamah partai yang berkoordinasi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, kelima anggota DPR itu telah dinonaktifkan dari partai masing-masing. Mereka dianggap memperkeruh situasi nasional melalui pernyataan terkait gaji dan tunjangan DPR, serta aksi berjoget di ruang publik yang dinilai mencederai perasaan rakyat.
Sebagai konsekuensi, partai politik mereka juga telah menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan sejak 1 September 2025.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-5-Anggota-DPR-RI-DInonaktifkan-xn.jpg)