Rekrutmen PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Kerja 4 Jam, Apakah Dapat Tunjangan Anak? Ini Jawabannya

Banyak tenaga honorer yang kini sedang mengecek hasil seleksi dan bertanya-tanya, dengan jam kerja hanya 4 jam per hari.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Kerja 4 Jam, Apakah Dapat Tunjangan Anak? Ini Jawabannya
Tribunnews
PPPK -- Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik setelah pengumuman resmi kelulusan seleksi 2025 dibuka mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Banyak tenaga honorer yang kini sedang mengecek hasil seleksi dan bertanya-tanya, dengan jam kerja hanya 4 jam per hari, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapat tunjangan anak?

Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.

Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 02 Septt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi! Begini Cara Isi DRH & Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan anak atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

Tunjangan Anak PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat tunjangan anak atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho.

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

PPPK PARUH WAKTU 2025
PPPK PARUH WAKTU 2025 (Kolase TribunPriangan.com)

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan.

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak untuk mendapapatkan tunjangan anak sebagaimana yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada umumnya.

Ketentuan mengenai tunjangan anak adalah diberikan apabila anak belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia tidak lebih dari 21 tahun.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 02 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 3.7 Menguncang Wilayah Kepulauan Sumatra, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved