BERITA VIRAL
Viral Polisi Densus 88 Batalkan Pernikahan Mendadak, Keluarga Pengantin Wanita Merasa Dipermalukan
Rencana pernikahan pasangan di Kota Ternate, Maluku Utara, berubah menjadi polemik setelah mempelai pria yang merupakan anggota Densus 88 AT Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAGAL-NIKAH-AH-alias-Anisa-25-kanan-dan-Briptu-AA-alias-Alim-kiri.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pernikahan seorang wanita di Ternate gagal digelar setelah calon suaminya yang merupakan anggota Densus 88 menolak menjalani ijab kabul di hari akad.
- Keluarga mempelai wanita mengaku malu karena seluruh tamu undangan sudah hadir sebelum akhirnya acara dibatalkan mendadak.
- Anisa kini melayangkan somasi Rp400 juta dan mengancam membawa kasus tersebut ke jalur hukum serta kedinasan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rencana pernikahan pasangan di Kota Ternate, Maluku Utara, berubah menjadi polemik setelah mempelai pria yang merupakan anggota Densus 88 AT Polri diduga membatalkan akad nikah secara sepihak di hari pelaksanaan.
Peristiwa itu dialami AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Ia kini memilih menempuh jalur hukum terhadap calon suaminya, Briptu AA alias Alim, anggota Densus 88 Satgaswil Maluku Utara.
Anisa menilai tindakan Briptu Alim telah membuat keluarganya menanggung rasa malu besar setelah seluruh persiapan pernikahan selesai dan tamu undangan hadir di lokasi acara.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tilamuta Boalemo Gorontalo Sabtu 23 Mei 2026
“Langkah ini saya ambil karena Briptu Alim sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri merasa sangat syok,” ujar Anisa saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/5/2026).
Hubungan keduanya diketahui telah berjalan sekitar tujuh tahun sebelum akhirnya memasuki tahap persiapan pernikahan resmi.
Pada 7 April 2026, pasangan tersebut disebut telah menjalani proses nikah dinas serta mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.
Sekembalinya ke Ternate, pihak keluarga pria datang melamar Anisa pada 1 Mei 2026. Dalam pertemuan keluarga itu, kedua belah pihak menyepakati akad nikah dilaksanakan pada 16 Mei 2026.
Namun menjelang hari pernikahan, Briptu Alim sempat meminta jadwal akad diundur dengan alasan masih menunggu surat izin nikah dari kedinasan.
Meski demikian, surat izin nikah tersebut justru telah terbit pada malam sebelum akad dilaksanakan.
Baca juga: Sempat Hilang Sepekan di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Muhammad Firdaus Ditemukan Tak Bernyawa
Masalah mulai muncul saat subuh hari pelaksanaan pernikahan. Keluarga pihak pria tiba-tiba mengabarkan bahwa Briptu Alim mengalami sakit serius hingga disebut tidak mampu menggerakkan tangan dan kaki serta mengalami gangguan penglihatan.
Padahal, seluruh rangkaian acara telah disiapkan dan tamu undangan mulai berdatangan sejak pagi hari.
Menurut Anisa, pihak keluarga terus menunggu kepastian hingga sekitar pukul 10.00 WIT, namun mempelai pria tak kunjung hadir.
Karena tidak ada perkembangan, keluarga Anisa akhirnya mendatangi rumah Briptu Alim di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT dengan harapan prosesi akad bisa dipindahkan ke lokasi tersebut.
Setibanya di rumah mempelai pria, pihak keluarga perempuan mengaku mendapat sambutan yang kurang baik.
Anisa bahkan masuk ke kamar calon suaminya dalam kondisi masih mengenakan pakaian pengantin untuk memastikan langsung keadaan Briptu Alim.
Baca juga: ART Baru Sehari Kerja Diduga Diperkosa Sopir Majikan, Babysitter Juga Dilecehkan
“Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan,” kata Anisa.
Di lokasi tersebut, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) juga telah hadir untuk membantu proses akad.
Petugas sempat mengusulkan agar ijab kabul diwakilkan apabila mempelai pria benar-benar tidak mampu menjalani prosesi secara langsung.
Namun usulan tersebut ditolak oleh Briptu Alim.
Penolakan itu membuat keluarga Anisa memutuskan menghentikan seluruh proses pernikahan dan meninggalkan rumah pihak pria.
Pasca gagalnya akad nikah, Anisa mengaku belum menerima permintaan maaf ataupun itikad baik dari pihak Briptu Alim maupun keluarganya.
Karena itu, ia melayangkan somasi resmi dengan tuntutan ganti rugi materi dan immateri sebesar Rp400 juta.
Nilai tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas biaya persiapan acara pernikahan serta dampak psikologis dan rasa malu yang dialami keluarga besar.
“Somasi tersebut berlaku selama tiga hari, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak mereka,” tegas Anisa.
Ia juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila somasi tidak direspons.
Selain itu, Anisa berharap pimpinan Densus 88 Polri turut mengambil tindakan terhadap Briptu Alim.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim. Karena sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka untuk datang ke rumah saya,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.