Senin, 9 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Adhan Dambea Larang Warga Gorontalo Dirikan Kandang Ayam di Area Permukiman: Kota Ini Harus Sehat

Polemik bau kandang ayam di kawasan padat penduduk Kelurahan Tenilo akhirnya sampai ke telinga Wali Kota Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Adhan Dambea Larang Warga Gorontalo Dirikan Kandang Ayam di Area Permukiman: Kota Ini Harus Sehat
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
POLEMIK KANDANG -- Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memimpin rapat internal, Kamis (29/1/2026). Adhan menanggapi polemik kandang ayam di Kelurahan Tenilo, Kota Gorontalo. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik bau kandang ayam di kawasan padat penduduk Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya sampai ke telinga Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Persoalan ini bahkan menjadi salah satu sorotan utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adhan Dambea menegaskan bahwa aktivitas peternakan, khususnya kandang ternak, dilarang beroperasi di pusat Kota Gorontalo, terutama di wilayah permukiman padat penduduk.

Penegasan tersebut disampaikan Adhan saat ditemui wartawan pada Kamis (29/1/2026), menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait bau menyengat dari kandang ternak di tengah kota.

“Kalau mau membangun (kandang), silakan di daerah pinggiran. Namun, kalau di pusat kota, tidak boleh sama sekali,” tegas Adhan.

Menurutnya, keberadaan kandang di pusat kota tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan.

Bau menyengat dari kotoran ternak berisiko tinggi bagi lingkungan, terlebih jika populasi ternak mencapai jumlah yang besar.

“Bayangkan jika satu orang saja punya seribu lebih piaraan, baunya luar biasa,” ujarnya.

Adhan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah menerima berbagai laporan masyarakat. Persoalan ini pun telah menarik perhatian legislatif.

Komisi II DPRD Kota Gorontalo telah turun lapangan dan memberikan rekomendasi mengenai ketidaklayakan lokasi kandang tersebut.

Lebih lanjut, Adhan mengklarifikasi bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan usaha, melainkan upaya penataan kota dan perlindungan kesehatan warga.

Ia tetap membuka ruang bagi peternak untuk beroperasi, asalkan lokasinya berada di pinggiran kota.

“Boleh di pinggiran, asalkan jangan di permukiman. Kota ini harus sehat, nyaman, dan tertib,” tambahnya.

Di sisi lain, Lurah Tenilo, Gamarudin Daud, menjelaskan bahwa sejak awal rencana pembangunan kandang ayam petelur tersebut memang sempat menuai penolakan warga.

“Awalnya ada penolakan karena warga khawatir soal bau dan dampak lingkungan lainnya,” ujar Gamarudin melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).

Gamarudin menjelaskan bahwa pihak kelurahan hanya bersifat memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemilik usaha.

Ia sempat mengundang perwakilan warga untuk meninjau kandang serupa milik pengusaha tersebut di lokasi lain sebagai bentuk sosialisasi standar kesehatan.

“Prinsip kami adalah mengakomodir kepentingan warga tanpa mematikan usaha orang lain. Kami mencoba mengakomodir keduanya,” kata Gamarudin.

Baca juga: Breaking News: Gubernur Gusnar Lantik 268 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Gorontalo

Perubahan Mekanisme Izin

KANDANG AYAM -- Warga Tenilo Kota Barat mengeluhkan bau kandang ayam. Lurah Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Gamarudin Daud, memberikan penjelasan terkait polemik keberadaan kandang ayam petelur di kawasan permukiman. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
KANDANG AYAM -- Warga Tenilo Kota Barat mengeluhkan bau kandang ayam. Lurah Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Gamarudin Daud, memberikan penjelasan terkait polemik keberadaan kandang ayam petelur di kawasan permukiman. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Menanggapi pernyataan warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan, Gamarudin menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Izin Gangguan (HO) tidak lagi menjadi syarat utama, karena kewenangan perizinan kini berada sepenuhnya di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Gorontalo, pemilik kandang diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pembenahan, termasuk meminimalisir bau dan lalat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian izin lokasi, penindakan akan menjadi ranah dinas terkait, bukan kelurahan.

Meski ada kesepakatan pembenahan, warga di lapangan mengaku masih menderita akibat bau yang masuk ke dalam rumah setiap pagi dan sore hari.

“Mau makan saja sudah tidak nyaman karena baunya masuk ke rumah,” keluh Rahim Abjul, warga setempat. 

Warga lain, Ibrahim Harun, menambahkan bahwa anak-anak di sekitar lokasi sering mengeluh pusing akibat bau yang terus-menerus tercium.

Kadir Umar, warga lainnya, menegaskan bahwa penolakan mereka bersifat mutlak karena wilayah tersebut bukan kawasan peternakan.

Diketahui, kandang ayam petelur bertingkat tersebut berdiri tepat di belakang rumah penduduk dengan jarak hanya sekitar lima meter, di mana kotoran ayam terlihat berserakan di bawah bangunan kandang setinggi delapan meter tersebut.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved