Operasi Zebra Gorontalo

Akibat Panik, Pengendara Tabrak Polisi saat Operasi Zebra Gorontalo

Seorang pengendara sepeda motor menabrak polisi saat pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
OPERASI ZEBRA OTANAHA -- Satlantas Potresta Gorontalo Kota melaksanakan Operasi Zebra Otanaha di Jalan Pangeran Hidayat Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Seorang pengendara tak sengaja menabrak polisi yang sedang bertugas. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pengendara menabrak polisi saat Operasi Zebra Otanaha di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo
  • Operasi Zebra Otanaha 2025 berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025
  • Delapan pelanggaran menjadi target Operasi Zebra di Gorontalo

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pengendara sepeda motor menabrak polisi saat pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). 

Insiden itu terjadi karena pengendara mengaku panik ketika hendak dihentikan petugas.

Pengendara motor Beat tersebut sempat menerobos barikade dan menabrak anggota kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan. Akibatnya, tangan polisi mengalami cedera karena motor tetap digas saat ditahan.

“Maaf pak, saya panik. Motor saya gasnya tertarik sendiri,” ujar pengendara singkat.

Saat diperiksa, pengendara itu ternyata tidak memiliki SIM maupun STNK.

Pantauan TribunGorontalo.com, sejumlah pengendara lain memilih putar balik untuk menghindari razia.

Hingga pukul 11.30 Wita, tercatat 31 kendaraan roda dua berhasil diamankan. Mayoritas pelanggaran meliputi tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha di hari pertama masih bersifat preventif.

“Untuk minggu pertama kita lakukan preventif dulu, kemudian masuk represif,” jelasnya.

Baca juga: Lowongan Pekerjaan Gorontalo - Klinik Pratama IBNU SINA Buka Rekrutmen untuk 4 Formasi

Sasaran Operasi dan Titik Rawan

Operasi Zebra Otanaha menargetkan 11 jenis pelanggaran, termasuk penggunaan handphone saat berkendara, kelebihan muatan, serta kelengkapan kendaraan.

Selain itu, Satlantas mencatat ada enam titik rawan kecelakaan yang menjadi fokus operasi berdasarkan data tiga bulan terakhir. Sebanyak 31 personel diterjunkan, terdiri dari anggota Satlantas, provost, dan biro operasi.

AKP Mutiara menegaskan bahwa penindakan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis, termasuk melalui sosialisasi bersama pemerintah daerah.

“Masyarakat tidak langsung ditilang. Untuk pelanggaran ringan kita beri teguran. Termasuk nanti ada sosialisasi videotron,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar melengkapi dokumen dan perangkat keselamatan saat berkendara.

“Yang belum punya SIM dan STNK agar segera diurus, dan jangan lupa kelengkapan kendaraan termasuk kaca spion,” ujarnya.
 
Operasi Zebra Otanaha dilaksanakan serentak di Provinsi Gorontalo mulai 17 hingga 30 November 2025. Delapan pelanggaran menjadi sasaran operasi, antara lain sebagai berikut:

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Pengemudi atau pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara akan menjadi sasaran utama.

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Pengendara di Bawah Umur

Satlantas juga menindak pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Selain melanggar aturan, pengendara di bawah umur dianggap belum memiliki keterampilan dan kedewasaan dalam mengendalikan kendaraan.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang akan ditindak.

Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara.

4. Tidak Menggunakan Helm atau Sabuk Pengaman

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan menjadi sasaran.

Kedua pelanggaran ini terbukti meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengemudi atau pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol akan ditindak tegas.

Kondisi ini sangat berbahaya karena menurunkan konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.

6. Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus lalu lintas juga menjadi fokus penindakan.

Pelanggaran ini sering menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan akan ditindak.

Kecepatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.

8. Kendaraan dengan Muatan Berlebih (ODOL)

Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) akan menjadi sasaran.

Pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

Polres Gorontalo menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara tegas.

Namun, pendekatan yang digunakan tetap humanis agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terintimidasi.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved