Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Puskes Sipatana

Ada Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Gorontalo Akan Periksa Kapus hingga Petugas Puskesmas Sipatana

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menegaskan adanya dugaan kuat maladministrasi

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ada Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Gorontalo Akan Periksa Kapus hingga Petugas Puskesmas Sipatana
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PUSKESMAS SIPATANA -- Potret depan Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo. Ombudsman akan memanggil sejumlah saksi hingga Kepala Puskesmas Sipatana. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menegaskan adanya dugaan kuat maladministrasi dalam kasus keterlambatan ambulans Puskesmas Sipatana yang berujung pada meninggalnya seorang warga, Havid Duto.

Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana, Kamis (20/11/2025).

Kunjungan dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Puskesmas Sipatana, Rita Bambang, terkait pelayanan darurat yang dipersoalkan keluarga pasien.

Namun, upaya klarifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kami datang untuk meminta klarifikasi, tapi ternyata yang diminta klarifikasi tidak berkenan,” ujar Muslimin kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (20/11/2025).

Indikasi Maladministrasi 

DUGAAN MALADMINISTRASI -- Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo sidak Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo, buntut dugaan kelalaian pelayanan, Kamis (20/11/2025). Kapus menolak klarifikasi. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
DUGAAN MALADMINISTRASI -- Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo sidak Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo, buntut dugaan kelalaian pelayanan, Kamis (20/11/2025). Kapus mendadak sakit. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Muslimin menilai sikap menutup akses informasi dari pihak puskesmas memperkuat dugaan adanya pelanggaran.

“Ada indikasi kuat terjadi pelanggaran maladministrasi,” tegasnya.

Menurutnya, kelalaian pelayanan yang berdampak pada hilangnya nyawa masuk kategori pelanggaran berat. “Kematian adalah yang paling tinggi, hak hidup orang menjadi hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi atas pelanggaran maladministrasi berat dapat berupa pembebasan dari jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Karena tidak mendapat klarifikasi langsung, Ombudsman akan menempuh prosedur lanjutan berupa pemanggilan.

“Kami akan melakukan prosedur pemanggilan,” kata Muslimin.

Pemanggilan akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Puskesmas Sipatana, saksi-saksi, serta petugas yang dilaporkan tidak menjalankan tugas saat masyarakat membutuhkan layanan darurat.

Meski demikian, Muslimin menekankan bahwa temuan ini masih bersifat awal. 

“Ini dugaan, jadi kami masih perlu mendalami,” jelasnya.

Meski menilai ada dugaan pelanggaran berat, Ombudsman tetap memberi kesempatan kepada Kepala Puskesmas Sipatana untuk memberikan klarifikasi.

Informasi dari staf menyebutkan bahwa Rita Bambang sedang sakit saat kunjungan dilakukan.

“Petugas bilang dia sakit, tapi kok tiba-tiba sakit saat kami ingin meminta klarifikasi,” beber Muslimin.

Baca juga: Sosok Havid Duto, Warga Sipatana Gorontalo yang Viral karena Tak Dapat Layanan Ambulans

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien menilai pelayanan Puskesmas Sipatana buruk. 

Ambulans yang seharusnya digunakan untuk merujuk pasien kritis tidak tersedia karena sopir diduga sedang mengikuti pertandingan bola voli dalam rangka Hari Kesehatan Nasional.

Akibatnya, Havid Duto, warga Kelurahan Sipatana, Kota Gorontalo, harus dibawa menggunakan mobil biasa ke RSUD Aloei Saboe. 

Ia sempat koma dan mendapat pertolongan selama hampir dua jam, sebelum akhirnya meninggal dunia usai salat magrib.

Suasana Duka dan Harapan Keluarga

Keluarga Havid masih diliputi duka mendalam. Sepupu almarhum, Beby Duto, mengenang sosok Havid sebagai pribadi pendiam dan sederhana. “Kami kenal beliau pendiam dan tidak pernah menuntut apa-apa,” ujarnya dalam program Saksi Kata TribunGorontalo.com.

Keluarga berharap tidak ada lagi warga yang mengalami hal serupa, terutama dalam layanan darurat yang seharusnya cepat dan responsif.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved