Kamis, 12 Maret 2026

Karimu Ditangkap Polisi Gorontalo

Rekam Jejak Karimu, Pria 'Kolor Ijo' Penebar Teror di Gorontalo Sering Keluar-Masuk Bui

Sosok Karim Makidu alias Karimu, yang dikenal sebagai residivis spesialis pencurian berhasil diringkus polisi.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Rekam Jejak Karimu, Pria 'Kolor Ijo' Penebar Teror di Gorontalo Sering Keluar-Masuk Bui
Kolase TribunGorontalo.com/Polsek Kabila
JEJAK KRIMINAL -- Kolase foto Karimu saat diringkus polisi. Karimu memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Pria berjuluk 'Kolor Ijo' ini sudah keluar -masuk lapas. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kegelisahan panjang warga Gorontalo akhirnya menemui titik terang.

Karim Makidu alias Karimu yang dikenal sebagai residivis spesialis pencurian berhasil diringkus polisi.

Aksi pengejaran dramatis oleh aparat kepolisian bersama masyarakat setempat viral di media sosial.

Penangkapan yang terjadi pada Minggu (12/10/2025) di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, ini bukan sekadar penangkapan biasa.

Ini adalah penutup dari sebuah babak panjang teror yang dilakukan oleh seorang pelaku kriminal yang menunjukkan ketidakjeraan mutlak terhadap hukum.

Lantas, bagaimana rekam jejak kriminal Karimu?

Karimu adalah residivis kelas kakap. Namanya tercatat dalam daftar hitam kepolisian sebagai individu yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak lima kali.

Rekam jejak kriminalnya seolah menjadi lingkaran setan yang tak pernah putus.

Setiap kali bebas, Karimu selalu kembali mengulangi kasus serupa, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, hingga tindakan kekerasan.

Fakta ini secara gamblang memperlihatkan bahwa berbagai hukuman pidana dan pembinaan yang telah dijalaninya di dalam penjara gagal memberikan efek jera.

Karimu, alih-alih bertobat, justru kembali menjadi ancaman serius bagi ketenangan masyarakat.

Dalam catatan Tribun, salah satu vonis terkuat yang pernah dijatuhkan kepada Karimu adalah pada 21 Juni 2021.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Karimu dinyatakan bersalah atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, sebuah pelanggaran yang tertuang jelas dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut menunjukkan modus operandi Karimu yang terstruktur, di mana ia mencuri barang-barang berharga di lingkungan pemukiman.

Dalam penangkapan saat itu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menegaskan niat jahat dan kesiapannya dalam beraksi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Laptop Acer 14 inci dan sebuah Handphone Nokia, yang menjadi sasaran utama pencurian barang elektronik.

Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga set alat pancing lengkap dengan tas sarung pancingnya, menunjukkan bahwa ia mencuri apa pun yang bernilai jual.

Yang paling mengkhawatirkan adalah penyitaan sebilah parang sepanjang 50 cm, alat yang mengindikasikan bahwa Karimu selalu siap menggunakan kekerasan jika aksinya kepergok.

Selain rekam jejak residivisnya, julukan 'Kolor Ijo' adalah label yang paling melekat dan memicu ketakutan kolektif di Gorontalo.

Julukan ini dilekatkan karena pola aksinya yang khas dan meresahkan seluruh warga.

Karimu secara rutin memilih jam-jam rawan, mayoritas di tengah malam, untuk melancarkan kejahatannya. Ia mengendap-endap masuk ke rumah warga yang tengah tertidur lelap.

Target Karimu selalu barang-barang yang mudah diuangkan. Fokus utamanya adalah perangkat elektronik, seperti laptop dan handphone, yang bisa dicuri dalam waktu singkat.

Namun, yang membuat julukan "Kolor Ijo" ini semakin menakutkan adalah laporan mengenai dimensi kejahatan yang lebih gelap, yaitu tindakan asusila.

Beberapa laporan kepolisian mencatat bahwa Karimu tidak segan-segan melakukan tindakan cabul apabila mendapati korban perempuan sendirian dan tidak berdaya di rumah.

Pola kejahatan yang menggabungkan pencurian, kekerasan, dan potensi kejahatan seksual ini menjadikan Karimu sebagai teror paling nyata di lingkungan padat penduduk.

Baca juga: BREAKING NEWS: Karimu Residivis Gorontalo Tertangkap, Sang Kolor Ijo Nyaris Diamuk Massa

Penangkapan Karimu di Bone Bolango

Jejak teror Karimu terbukti masih aktif. Insiden terbaru yang menimpa rumah Rizal Palowa menjadi bukti bahwa ia masih beroperasi, memicu laporan yang akhirnya mempercepat perburuannya.

Kisah teror Karimu akhirnya berakhir dramatis di Kabupaten Bone Bolango.

Penangkapan itu terekam dalam sebuah video viral di media sosial. Terlihat sejumlah warga dan aparat mengejar Karimu melintasi semak belukar hingga area sungai.

Pria yang sudah lima kali masuk penjara itu pun berhasil dilumpuhkan oleh gabungan pihak kepolisian dan warga di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila.

Momen penangkapan itu hampir diwarnai oleh aksi main hakim sendiri.

Banyak warga yang marah dan geram terhadap "Kolor Ijo" datang membawa senjata tajam.

Petugas kepolisian harus bekerja ekstra keras untuk segera mengamankan Karimu dan mencegah warga melukainya.

"Akhirnya pencarian the legend of Karimu berakhir," ujar salah satu warga, Tauhid Massa, dalam video yang ia bagikan di Facebook.

Tauhid Massa memuji kerja cepat aparat, "Luar biasa, kinerja tim Polri ini," tukasnya.

Penangkapan Karimu atau Karim Makidu ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Polsek Kabila melalui akun sosial media resmi mereka.

"Polsek Kabila bersama masyarakat Kecamatan Kabila berhasil menangkap Lk. Karim Makidu alias Karimu," tulis Polsek Kabila pada Minggu (12/10/2025).

Penangkapan ini mengakhiri kecemasan yang telah lama menghantui warga Gorontalo.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunGorontalo.com masih mencari informasi tambahan dari pihak kepolisian mengenai proses hukum lanjutan bagi residivis "Kolor Ijo" ini.

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved