Berita Kabupaten Boalemo
Penyapu Jalan Keluhkan Upah Belum Terbayar, Kadis DLHP Boalemo Gorontalo Angkat Bicara
Seorang petugas penyapu jalan di Kabupaten Boalemo mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah serta minimnya fasilitas penunjang kerja
Penulis: Rahmat Hambali | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Petugas-Penyapu-Jalan-sedang-membersihkan-jalan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Petugas penyapu jalan di Kabupaten Boalemo mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan biaya peralatan mandiri
- Iyut Djanihi menyatakan gaji bersih yang diterima berkurang akibat potongan pajak dan BPJS
- Kepala DLHP Boalemo Taufik Kumali mengklarifikasi bahwa gaji dibayarkan lancar sebelum tanggal sepuluh
- Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyediaan alat kerja merupakan tanggung jawab pihak ketiga
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang petugas penyapu jalan di Kabupaten Boalemo mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah serta minimnya fasilitas penunjang kerja yang mereka terima belakangan ini.
Menanggapi polemik yang sempat ramai di media sosial tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Boalemo, Taufik Kumali, langsung angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Keluhan tersebut salah satunya disuarakan oleh Iyut Djanihi (40), seorang petugas penyapu jalan. Ia mengungkapkan bahwa meski tidak sampai terlambat hingga berbulan-bulan, pergeseran tanggal pembayaran upah sangat berdampak bagi mereka.
"Pembayaran gaji untuk petugas penyapu jalan kalau terlambat beberapa bulan tidak ada, namun hanya keterlambatan tanggal saja. Biasanya petugas dibayar nanti di tanggal 15 hingga 20 setiap bulan, seharusnya dari tanggal 5 hingga 10 sudah dibayarkan," ungkap Iyut kepada TribunGorontalo.com, Kamis (4/6/2026).
Iyut mengaku pekerjaan ini merupakan tumpuan utama untuk menghidupi keluarganya.
Dari total gaji sekitar Rp1.500.000, ia menerima bersih sebesar Rp1.225.000 setelah dipotong BPJS, PPN, dan PPH.
Mirisnya, dari pendapatan yang terbatas itu, para petugas masih harus modal sendiri untuk membeli alat kerja seperti sapu lidi yang hanya bertahan 2-3 hari.
"Kami seluruh petugas kebersihan butuh tempat sampah dan jas hujan agar saat hujan pun kami bisa bekerja. Saya berharap pemerintah bisa segera mengatensi seluruh keluhan para petugas," tambahnya, seraya menyebut usulan fasilitas ini sudah berulang kali diajukan namun belum ditindaklanjuti.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BUMN dan Swasta Juni 2026: Ada BRI dan BCA, Ini Posisi yang Dibuka
Penjelasan Kadis DLHP Boalemo
Merespons keluhan tersebut, Kepala DLHP Kabupaten Boalemo, Taufik Kumali, meluruskan informasi mengenai keterlambatan upah para petugas kebersihan. Menurutnya, proses administrasi tagihan gaji berjalan lancar, dan pergeseran tanggal biasanya hanya dipengaruhi oleh hari libur bank.
"Untuk pembayaran petugas bulan Juni ini, sudah cair sebelum tanggal 10. Biasanya kalau pengajuan jatuh di hari Jumat, pencairannya baru hari Senin karena Sabtu dan Minggu bank tutup. Umumnya keterlambatan hanya di tanggal 12 atau 13 bulan berjalan," jelas Taufik saat diwawancarai via telepon.
Terkait potongan PPH, PPN, dan BPJS Ketenagakerjaan, Taufik menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku, di mana BPJS justru memberikan jaminan manfaat untuk masa depan para petugas.
Adapun mengenai masalah fasilitas tempat sampah yang belum memadai, Taufik mengakui adanya efisiensi anggaran di internal DLHP. Namun, khusus untuk penyediaan alat kerja seperti sapu, masker, dan sarung tangan, ia menegaskan bahwa itu merupakan kewajiban pihak ketiga yang mengontrak para petugas, bukan pemerintah daerah.
DLHP sendiri telah melakukan rapat evaluasi bersama pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah ini.
"Hambatan berupa penyediaan sapu yang ditanggung sendiri oleh petugas, akhirnya pihak ketiga siap mengadakan. Barangnya berupa sapu, masker, dan sarung tangan sudah ada. Selambat-lambatnya minggu ini harus dibagikan," pungkas Taufik. (*)