Namun, ia sedikit menjelaskan bahwa HET beras medium dinaikkan agar menyesuaikan para penggiling padi yang tidak berani melakukan produksi karena tidak bisa menyesuaikan harga seperti HET.
Selain itu, keputusan ini disebut juga merupakan sesuatu yang sifatnya jangka pendek.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras.
Adapun untuk HET beras premium tidak mengalami perubahan.
Berikut detail lengkap dari kenaikan HET beras medium:
Harga sebelum kenaikan
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 12.500 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 13.100 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 13.100 per kg.
- Sulawesi: Rp 12.500 per kg
- Kalimantan: Rp 13.100 per kg
- Maluku: Rp 13.500 per kg
- Papua: Rp 13.500 per kg
Harga setelah kenaikan
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 13.500 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 14.000 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 13.500 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 14.000 per kg
- Sulawesi: Rp 13.500 per kg
- Kalimantan: Rp 14.000 per kg
- Maluku: Rp 15.500 per kg
- Papua: Rp 15.500 per kg. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id