TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga di bulan Agustus 2025.
Bagi kamu yang merasa layak mendapat bantuan tapi belum tahu statusnya, cukup siapkan KTP dan cek secara online. Tidak perlu datang ke kantor, pengecekan bisa dilakukan langsung dari HP.
Ya, Program Keluarga Harapan (PKH) ini adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Di bulan Agustus 2025 ini, bansos PKH pun kembali cair untuk masyarakat Indonesia yang sudah dinyatakan sebagai penerima resmi bansos tersebut.
Maka dari itu, penting sekali untuk para calon pemerima mengetahui bagaimana cara memeriksa nama apakah kamu sudah resmi terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Baca juga: Saya Sedang Bekerja Yulanda Tamimu Tidak Tahu Arya Pergi ke Sungai Bolango Gorontalo
Jadwal Pencairan PKH 2025
Tribuners, pencairan PKH ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap ketiga berlangsung dari Juli hingga September 2025, termasuk pencairan bulan Agustus yang sedang berjalan.
Berikut rincian jadwal pencairan bansos PKH tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Besaran Bantuan PKH 2025
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Cara Cek Penerima PKH 2025
Untuk memastikan status sebagai penerima, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkah pengecekan sangat mudah diikuti.
Baca juga: Langkah Cerdas Belanja Lebih Hemat dengan ShopeeVIP, Banyak Bonusnya!
Cara cek bansos dari website kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian
- Jika nama kamu terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan tahap 3.
Cara cek bansos dari aplikasi bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai KTP
- Lihat hasil apakah kamu termasuk penerima bantuan tahap 3
- Informasi yang muncul jika Anda terdaftar meliputi:
- Nama lengkap penerima
- Usia dan jenis bantuan (PKH/BPNT)
- Status penerima: YA (aktif) atau TIDAK
- Periode pencairan bantuan
Jika status kamu bertuliskan “YA”, maka kamu berhak mendapatkan bantuan dan tinggal menunggu proses pencairan.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 pada Agustus ini.
Baca juga: Belum Dapat Bansos? Ini Cara Daftar Jadi Penerima PKH dan BPNT Resmi dari Pemerintah
Program bantuan reguler tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total manfaat Rp600 ribu, setara Rp200 ribu per bulan, untuk periode Juli hingga September 2025.
Dana bisa dicairkan melalui rekening maupun agen penyalur resmi di wilayah masing-masing.
Bantuan Penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025.
Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Agustus 2025.
Penerima BPNT adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Status sebagai penerima bansos bisa dicek secara online melalui situs resmi atau aplikasi milik Kemensos.
Bila Anda termasuk penerima manfaat, dana bantuan sebesar Rp 600.000 akan ditransfer ke rekening atau bisa dicairkan melalui agen penyalur di wilayah masing-masing.
Para penerima mendapatkan sebesar Rp 600.000, atau setara Rp 200.000 per bulan.
Program ini menjadi bagian dari bantuan reguler yang dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Pada periode penyaluran tahap 3 bantuan akan mencakup bulan Juli hingga September 2025.
Tata cara cek penerima bansos BPNT Agustus 2025
Terdapat dua cara mudah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 3:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan nama lengkap
- Ketikkan kode captcha yang tersedia Klik tombol "Cari Data"
- Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang sedang atau akan diterima.
2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP Verifikasi captcha dan klik “Cari Data” Informasi yang akan muncul meliputi:
- Nama penerima
- Usia
- Jenis bantuan (PKH atau BPNT)
- Status (YA/TIDAK)
- Periode pencairan (misalnya: Juli–September 2025)
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2025 untuk periode triwulan ketiga (Juli-September).
Akan tetapi, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantunh kesiapan teknis dan penyalur di wilayah masing-masing. Jika status Anda sudah “YA” tetapi belum menerima bantuan, disarankan untuk menunggu dan memantau proses pencairan melalui pendamping bansos atau kelurahan.
Baca juga: Pemkab Bone Sulsel Batalkan Kenaikan Tarif Pajak 300 Persen Usai Didemo Warga
Tips bagi penerima BPNT
- Pastikan data NIK dan nama Anda sesuai dengan yang tercatat di DTKS
- Rutin cek situs atau aplikasi Kemensos untuk pembaruan status
- Jika belum muncul informasi tahap terbaru, ulangi pengecekan secara berkala
- Hubungi petugas RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial jika ada kendala
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com