TRIBUNGORONTALO.COM -- Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kini bisa mendaftar dengan lebih mudah.
Hanya lewat RT/RW setempat atau melalui aplikasi resmi "Cek Bansos", data warga akan masuk ke sistem pusat untuk dipertimbangkan sebagai penerima.
Pemerintah memastikan daftar penerima bansos selalu diperbarui tiap tiga bulan sekali sehingga bantuan benar-benar tetap sasaran.
Skema ini dinilai lebih transparan karena memberi kesempatan bagi warga untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar dalam basis data penerima bansos.
Bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kondisi ekonominya sulit.
Tujuannya biar warga bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makan, kesehatan, sekolah anak.
Selain itu dengan diberikan bansos ini dapat mengurangi beban hidup kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, keluarga miskin, korban bencana serta membantu pemerataan kesejahteraan.
Baca juga: Mulai September 2025, Guru PAI Wajib Ikuti PPG Agar Dapat Tunjangan Profesi Rp2 Juta di Tahun 2026
Penyaluran bansos ini tercatat dan dikontrol dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga masyarakat yang ingin menerima bansos harus terdaftar terlebih dahulu di sistem ini.
Dilansir dari TribunJabar.id, bagaimana cara mendaftar jadi penerima bansos agar NIK KTP bisa teregistrasi di DTSEN?
Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.
Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos selengkapnya:
1. Mendatangi RT/RW
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
2. Secara Online
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Cek Penerima Bansos
Sementara itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah masih atau telah terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut:
1. Cek via situs resmi
- Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
- Masukkan kode captcha.
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
2. Cek via aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi.
- Klik "Cari Data".
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan:
- Nama penerima dan usia Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
- Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK
- Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025.
Bansos Bagi Pengguna DTSEN
Adapun, bansos bagi bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN antara lain:
1. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos berupa uang tunai yang disalurkan kepada penerima sebanyak empat tahap dalam satu tahun.
Pada 2025, Kemensos menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun - Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
2. BPNT
Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) adalah bantuan bagi penerima untuk membeli kebutuhan pangan dengan nilai Rp200.000 per bulan.
Biasanya, BPNT cair bersamaan dengan PKH di beberapa wilayah tergantung pada distribusi daerah masing-masing.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar DTSEN.
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id