Bantuan Sosial 2025

Cek Nama Anda! Penerima Bansos Diganti Tiap 3 Bulan Sesuai Data DTSEN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERIMA BANSOS -- Daftar penerima bansos akan diperbarui setiap tiga bulan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai tahun ini, penerima bantuan sosial (bansos) seperti BPNT dan PKH tak lagi bersifat tetap.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan mekanisme baru.

Daftar penerima bansos akan diperbarui setiap tiga bulan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Perubahan besar ini bertujuan untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam hal ini nahwa penerima bantuan sosial (bansos) kini berganti setiap tiga bulan mengikuti hasil pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). 

Baca juga: Momen HUT Ke-80 RI, Bupati Gorontalo Ajak Masyarakat Bangun Daerah

Baca juga: SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan mekanisme ini membuat bantuan lebih tepat sasaran dengan mengganti penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos sebelum penyaluran tahap berikutnya dimulai.

Lantas, bagaimana mekanisme pergantian penerima bansos setiap tiga bulan dan bagaimana cara mengecek statusnya?

Penyaluran Bansos Kini Mengacu ke DTSEN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, DTSEN menjadi acuan tunggal penyaluran bansos setelah dikonsolidasikan di BPS.

"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Data diperbarui melalui groundchecking oleh Kemensos dan pemerintah daerah, lalu diverifikasi dan divalidasi BPS untuk memastikan bantuan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pergantian penerima setiap tiga bulan

Pemutakhiran data DTSEN dilakukan tiap triwulan dan memengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.

"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan," ujar Gus Ipul.

Masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan lewat aplikasi Cek Bansos, dengan hasil validasi diumumkan sebelum jadwal penyaluran berikutnya.

Jadwal penyaluran BPNT tahap 3

BPNT tahap 3 tahun 2025 mencakup periode Juli–September dengan nilai bantuan Rp 600.000 per KPM atau Rp 200.000 per bulan.

Pencairan dimulai awal Agustus 2025, namun jadwal tiap daerah bisa berbeda sesuai kesiapan distribusi.

Baca juga: KFC, Holland Bakery hingga Mie Gacoan Beri Diskon Spesial HUT RI: Cek Sebelum Kehabisan!

Baca juga: Terseret Kericuhan Sunan Kalijaga vs Pengacara Reza Gladys, Barbie Kumalasari Alami Cedera Serius

Penerima disarankan memastikan jadwal melalui kelurahan, RT/RW, atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Cara cek status penerima Bansos 

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua opsi untuk mengecek status penerima BPNT 2025, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.

1. Cek via situs resmi

  • Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap Masukkan kode captcha
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

2. Cek via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi
  • Klik “Cari Data”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan:

  • Nama penerima dan usia
  • Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
  • Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK
  • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025.

Bila status menunjukkan “YA” namun periode terbaru belum tercantum, disarankan melakukan pengecekan ulang secara berkala.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com