TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) pastikan biaya pendidikan baik dari SD hingga SMP gratis.
Dari negeri maupun swasta ditegaskan tidak ada biaya.
Sebab hal itu tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.
MK merupakan warga negara yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap undang-Undang Dasar 1945.
Tugas dari MK adalah menjaga, mengawal dan melindungi hak konstutisional warga negara.
Selain itu, mereka juga menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Karena itulah MK menguji ketentuan pembiayaan pendidikan SD–SMP, untuk memastikan hak warga negara mendapatkan pendidikan dasar gratis sesuai amanat konstitusi.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun"
Sehingga, putusan MK ini ditegaskan kembali dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
MK tegaskan putusan sebelumnya: SD-SMP gratis
Meskipun perkara ini ditolak, dalam pertimbangannya MK kembali menyebut putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebut pendidikan dasar usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak dipungut biaya.
"Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).
MK kemudian menyebut telah berpendirian dalam menyelenggaranan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB Daerah, anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.
Karena menurut Mahkamah, kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang disertai dengan penyelenggaraan tanpa memungut biaya.
"Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024," bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.