Cuti Bersama

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Apakah Wajib Diterapkan Semua Instansi?

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CUTI BERSAMA -- Ilustrasi kalendar bulan Agustus 2025. Simak ketentuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025.

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Meski demikian, ketentuan cuti ini tidak berlaku seragam bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. 

Keputusan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam SKB. 

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025

Sementara itu, bagi pekerja swasta, libur pada tanggal tersebut bersifat opsional, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan, termasuk pengaturannya dalam perjanjian kerja bersama. 

Jika perusahaan memutuskan untuk tetap beroperasi, pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan menerima upah seperti biasa.

Mengenai alasan penambahan hari libur, Imam Machdi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan secara optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).

SKB Tiga Menteri juga memberikan fleksibilitas bagi instansi yang melayani masyarakat secara langsung seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Hal ini menyesuaikan penugasan pegawai selama cuti bersama, sehingga kebutuhan publik tetap dapat terpenuhi meskipun ada penambahan hari libur.

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025

Kebijakan dianggap tak merata

Kebijakan pemerintah menentukan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama menuai polemik di kalangan karyawan swasta.

Melansir dari Kompas.com, Wiwi (32), karyawan di sebuah perusahaan keluarga, menilai, 18 Agustus 2025 seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua perusahaan. 

Perempuan asal Bogor ini mengatakan, ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta. 

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Menurut Wiwi, di tempat ia bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku. 

“Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi. 

Untungkan ASN Senada dengan Wiwi, Kojek (29), karyawan swasta lainnya, menyebut, cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.

Bagi Kojek, istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta. 

“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucapnya. 

Ia meminta kebijakan cuti bersama berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk sebagian pihak.

Wiwi pun mengusulkan agar kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak. 
“Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” lanjut Wiwi. 

Pandangan serupa datang dari Rahmat (27) yang menilai jumlah cuti bersama di 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja.

“Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” kata Rahmat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Cuti Bersama 18 Agustus Wajib? Ini Aturannya bagi ASN dan Swasta"