Tak Sembarang! Rupanya Begini Tahapan Pernikahan Polisi yang Dikenal Ketat

Menikah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar urusan pribadi. Prosesnya diatur secara ketat oleh institusi,

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com/Shutterstock
ILUSTRASI- Pernikahan dinas Polisi rupanya sangat ketat. Begini tahapannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Menikah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar urusan pribadi.

Prosesnya diatur secara ketat oleh institusi, dengan tahapan administratif dan psikologis yang wajib dilalui.

Hal ini bertujuan menjaga integritas, stabilitas emosional, dan kesiapan mental anggota dalam menjalani kehidupan rumah tangga di tengah tugas negara.

Berikut tahapan lengkap yang harus dilalui anggota Polri sebelum menikah:

1.Pengajuan Izin Kawin ke Atasan

Anggota Polri wajib mengajukan surat permohonan izin kawin kepada pejabat berwenang, biasanya Kapolres atau Kapolda, tergantung pangkat dan satuan tugas.

Tanpa izin ini, pernikahan tidak diakui secara institusional dan bisa berujung pada sanksi disiplin.

2. Kelengkapan Administratif

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

Surat keterangan N1, N2, N4 dari kelurahan

Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pasangan

Surat pernyataan kesanggupan hidup berumah tangga

Surat persetujuan orang tua atau wali

Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon pasangan

Fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat keterangan status pegawai2

3. Tes Psikologi dan Kesehatan

Calon pasangan akan menjalani tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesiapan mental dan fisik.

Tes ini juga bertujuan mendeteksi potensi gangguan yang bisa memengaruhi stabilitas rumah tangga dan tugas kepolisian.

4. Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved