TRIBUNGORONTALO.COM -- Sistem royalti ternyata tak hanya untuk musik ataupun lagu-lagu.
Tapi, berlaku juga jika memutar suara alam maupun suara burung.
Dilansir dari Kompas.com, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 menegaskan bahwa setiap suara alam, misalnya kicau burung yang diputar di kafe atau restoran, tetap dikenai royalti.
Royalti adalah imbalan yang dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait setiap kali karyanya digunakan, diputar atau dimanfaatkan secara komersial.
Misalnya seperti lagu yang diputar di kafe, restoran, hotel, stasiun TV, radio, event organizer, platform digital seperti youtube, spotify, dan lain sebagainya serta produser film atau iklan yang menggunakan musik.
Kalau suara alam atau kicau burung direkam oleh produser, dan hasil rekaman itu dipublikasikan atau diputar di tempat umum, royaltinya tetap berlaku untuk produser/pemegang hak rekaman tersebut.
Baca juga: Buka PKKMB, Rektor UNG Eduart Wolok Minta Mahasiswa Baru Siap Hadapi Lika-liku Perjalanan Kuliah
Kalau itu suara asli di alam langsung tanpa rekaman, tidak ada royalti yang dikenakan.
“Sepanjang suara burung itu juga ada produsernya, maka karya rekaman suara berupa suara burung juga akan dikenakan royalti, karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara,” ujar Komisioner LMKN Dedy Kurniadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa royalti akan tetap berlaku jika suara tersebut merupakan rekaman yang memiliki produser atau pemegang hak cipta.
Meski begitu, Dedy menyadari bahwa reaksi yang muncul terlalu berlebihan ketika persoalan royalti ini disuarakan.
Padahal, rekaman suara apa pun tetap mengandung hak terkait untuk pencipta, yang selama ini memang dilindungi undang-undang.
“Tapi saya kira ini reaksi yang agak berlebihan, dan mungkin akan bisa kita luruskan lagi. Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera? Itu yang menjadi kunci,” kata Dedy.
Baca juga: UNG Resmi Kukuhkan 5.281 Mahasiswa Baru, Rektor Ajak Fokus dan Lulus Tepat Waktu
Dalam kesempatan yang sama, LMKN periode 2025-2028 juga berjanji akan melaporkan keuangan royalti secara periodik sebagai bentuk transparansi.
“Akan kita upayakan setiap periode keuangan akan dilaporkan secara terbuka dan transparan. Karena batasan penggunaan dan operasional juga sudah diumumkan, sudah diatur secara tegas di Permenkum,” pungkasnya.
Kata Ketua LMKN sebelumnya