BSU 2025

Masih Ada Waktu! BSU Agustus 2025 Bisa Diambil Hingga 12 Agustus di Kantor Pos, Ini Kata Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA BSU -- Dana BSU 2025 sudah cair dan diperpanjang hingga 12 Agustus di Kantor pos terdekat. Begini caranya!

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira buat para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2025.

BSU ini yang awalnya ditargetkan bakal diselesaikan pada 3 Agustus kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.

Hingga saat ini pencairan BSU ini sudah pada tahap penyaluran ke-5.

Namun, jika dana BSU ini tidak segera diambil, maka dana tersebut terpaksa ditarik lagi oleh pemerintah.

Dilansir dari TribunPriangan.com, BSU berpotensi kembali disalurkan pada semester 2 tahun 2025 ini.

Baca juga: PKH Tahap 3 Agustus 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Secara Online

Pasalnya belum lama ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan penyaluran kembali BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025. 

Kebijakan ini dipertimbangkan karena pelaksanaan BSU pada kuartal II dinilai berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sekedar info, BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi global.

Pada Juni–Juli 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk BSU. Bantuan ini menjangkau 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. 

Selain itu, Kemenkeu juga sedang fokus menyiapkan berbagai stimulus fiskal demi menggenjot konsumsi domestik, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, pemerintah telah menyiapkan stimulus Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025.

Baca juga: PPPK Badan Gizi Nasional 2025 Segera Dibuka, Ini Bocoran Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

Dana itu diarahkan untuk mempercepat program prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

Seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, koperasi desa merah putih, dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Kebijakan itu turut dilengkapi dengan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. 

Pemerintah juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp 287,8 triliun sepanjang semester kedua 2025.

Bendahara Negara memastikan, ruang fiskal dalam APBN 2025 masih cukup lebar, yakni Rp2.121 triliun. 

Dana itu akan dipakai untuk membiayai berbagai program dan stimulus tambahan di paruh kedua tahun ini.

Perpanjangan Waktu Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Mengutip akun X/Twitter @PosIndonesia, Jumat (8/8/2025), selain buka setiap hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil BSU 2025, dikarenakan Jadwal pengambilan BSU 2025 kembali diperpanjang sampai tanggal 12 Agustus.

"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," cuit Pos Indonesia.

Baca juga: Agustus 2025, Harga HP iPhone 16e Turun Harga jadi Lebih Murah, Ini Daftar Harganya

Selain itu, dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig), pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. 

Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.

"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," kata pihak Pos Indonesia.

Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos

QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos. 

Berikut tahapannya.

  1. Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
  3. Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
  4. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
  5. QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
  6. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
  7. Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
  8. Penerima BSU diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
  9. Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com