Libur Nasional

Libur Nasional 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Tapi SKB Belum Terbit: Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALENDER -- Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, hingga kini, belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengikat penetapan tersebut.

29 Agustus 2025 (Jumat Pon) – 5 Rabiul Awal 1447 H

Baca juga: Kapal Perang KRI Teluk Banten-516 Ada di Gorontalo, Warga Bisa Berkunjung Selama Dua Hari Gratis

Baca juga: Hari Kedua Jadi Sekda, Sugondo Makmur Langsung Berbaur dan Dengar Curhatan dari Pegawai

30 Agustus 2025 (Sabtu Wage) – 6 Rabiul Awal 1447 H

31 Agustus 2025 (Ahad Kliwon) – 7 Rabiul Awal 1447 H

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com