Asep Guntur menjelaskan bahwa dana CSR BI yang disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Asep, KPK menemukan bahwa dana tersebut dikelola dengan berbagai cara, seperti dipindahkan ke rekening lain, yang kemudian dikumpulkan kembali di rekening yang diduga milik para penyelenggara negara.
Dana tersebut juga diubah menjadi aset berupa bangunan dan kendaraan.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com