TRIBUNGORONTALO.COM – Pengusaha kafe dan restoran kini harus semakin cermat soal penggunaan musik di tempat usahanya.
Pasalnya, pemutaran musik, baik melalui layanan streaming, speaker internal, maupun pertunjukan langsung, wajib membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Isu ini kembali mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua bentuk rekaman memiliki hak cipta.
Termasuk suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Sehingga pengguna harus bayar royalti jika terekam dan diputar untuk tujuan komersial.
Baca juga: Terangi Jalan Wirausaha, Bantuan PLN Sulap Bengkel Langit di Bantaeng Kian Berkembang
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” tegas Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, Selasa (5/8/2025).
Jangan Anggap Royalti Beban Usaha
Dharma menyayangkan masih banyak pelaku usaha kecil yang menganggap royalti sebagai beban berat. Ia menyebut narasi seperti itu berkembang karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan kami mau mematikan kafe. Padahal belum bayar, sudah bicara seolah-olah dizalimi,” ujar Dharma.
Ia menegaskan bahwa royalti bukan hukuman, melainkan bentuk penghargaan terhadap hak cipta dan hak terkait para pencipta lagu, produser fonogram, dan pelaku pertunjukan.
Ini Besaran Royalti Musik Sesuai Aturan
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, berikut adalah rincian tarif royalti musik untuk tempat usaha di bidang kuliner:
Restoran dan Kafe:
Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Pub, Bar, dan Bistro:
Royalti pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Diskotek dan Klub Malam:
Royalti pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Pembayaran dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat diurus secara daring melalui situs resmi LMKN.
Lagu Luar Negeri Juga Wajib Royalti
Tak hanya lagu Indonesia, pemutaran lagu internasional di tempat usaha juga wajib bayar royalti.
Dharma menjelaskan, Indonesia telah menjalin perjanjian timbal balik dengan sejumlah negara dalam hal perlindungan hak cipta.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Bagaimana kita pakai sebagai menu hiburan tapi enggak mau bayar?” katanya.
LMKN mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi mendukung keberlanjutan industri kreatif di Indonesia.
(*)