TRIBUNGORONTALO.COM – Lima orang warga ditangkap jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena terlibat dalam aktivitas judi online.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengakali sistem promosi di situs judi daring demi meraup keuntungan.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, pada akhir Juli 2025.
Baca juga: Joel Tanos Cucu Pengusaha Manado Tewas Ditikam Usai Pergoki Pacar Pesta Miras
“Kelima tersangka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS merupakan otaknya, yang menyiapkan situs judi, perangkat, dan merekrut empat karyawan lainnya untuk bermain,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (31/7/2025).
Menariknya, meskipun ditanya, polisi belum mengungkap siapa yang melaporkan aktivitas ilegal ini.
Slamet hanya menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Hal ini memunculkan dugaan liar: benarkah mereka dilaporkan oleh jaringan bandar karena merugikan sistem promosi situs judi?
Akali Promo, Raup Rp50 Juta/Bulan
RDS disebut berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia sarana judi.
Ia memetakan laman-laman judi yang menawarkan cashback dan bonus untuk akun baru.
Sementara empat orang lainnya berperan sebagai pemain yang setiap hari harus menjalankan 10 akun.
“Mereka sengaja membuat puluhan akun baru karena peluang menang lebih tinggi dibanding akun lama,” ujar Slamet.
Dengan empat komputer dan puluhan kartu SIM tanpa identitas, para tersangka mampu menciptakan 40 akun baru per hari.
Modus ini diduga telah dijalankan selama setahun terakhir.