Bansos 2025

7 Bansos Cair Bersamaan di Agustus 2025, Mulai PKH, BPNT hingga PIP, Ini Besaran dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANSOS PKH - Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu. Cek 7 Bansos yang akan cair di bulan Agustus 2025

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) 2025 masih berlanjut hingga di bulan Agustus.

Bahkan di bulan Agustus 2025 akan ada tujuh bansos yang akan cair bersamaan.

Mulai dari PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN.

Dilansir dari TribunJabar.id, Bansos adalah bantuan untuk masyarakat kurang mampu yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk bisa menjadi penerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN akan mendapatkan bansos rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berikut adalah bansos yang cair bulan Agustus 2025:

1. PKH

Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang  berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. 

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

4. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

5. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini.

Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara.

Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.

6. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan Agustus 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD

  • Rp450.000 per tahun
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP

  • Rp750.000 per tahun
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat

  • Rp1.800.000 per tahun
  • Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

7. BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Bansos ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya satu kali.

Dilansir dari Kompas.com, BSU 2025 bisa jadi cair lagi di bulan Agustus 2025, namun bukan bantuan tambahan.

Pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverifikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis.

Pencarian BSU batch 5 sampai 6 diperkirakan pada sekitar 25 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025.

Sementara, jika diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada  pertengahan Agustus 2025.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos dari masing-masing kategori:

1. Cara mengecek penerima bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)
  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
2. Cara mengecek penerima PIP
  • Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia
  • Ketik hasil perhitungan yang muncul (captcha)
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
3. Cara mengecek penerima BSU
  • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK KTP
  • Isi kode verifikasi Klik “Cek Status”
  • Sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan (jika terdaftar). (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id