Di bagian nama, tempat dan tanggal lahir harus ditulis tangan sendiri dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, lalu dibubuhi tanda tangan peserta dan meterai Rp10.000.
Surat Pernyataan Lima Poin yang ditandatangani sendiri dan ditempel meterai Rp10.000, sesuai format resmi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polri dan masih berlaku pada saat pemberkasan dilakukan.
Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani, diterbitkan oleh dokter PNS atau dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Dianjurkan menggunakan fasilitas layanan kesehatan milik Kementerian Agama, dengan tanggal penerbitan paling lambat bulan Juli 2025.
Surat Bebas Narkoba dari dokter faskes pemerintah atau pejabat lembaga resmi yang berwenang melakukan uji narkoba. Dokumen ini juga harus dibuat paling lambat pada Juli 2025.
Batas Waktu Ketat dan Risiko Gugur
Wawan menegaskan bahwa bila sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu antara 1 hingga 31 Juli 2025 peserta belum juga mengisi DRH atau belum mengunggah dokumen lengkap, maka yang bersangkutan akan otomatis dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
“Peserta yang lalai atau mengabaikan kewajiban pemberkasan akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin juga menekankan bahwa kelulusan yang diumumkan hanyalah salah satu tahapan dari proses panjang menjadi ASN PPPK.
Ia mengingatkan agar semua peserta yang lolos seleksi benar-benar membaca dan memahami detail pengumuman resmi, termasuk soal dokumen yang perlu disiapkan dan waktu pelaksanaannya.
“Jangan sampai kehilangan kesempatan karena kelalaian sendiri. Semua informasi sudah tersedia, tinggal bagaimana peserta menyimak dan menindaklanjuti,” ujar Kamaruddin.
(*)