Pengumuman PPPK

Pengumuman PPPK Tahap II 2024 Selesai, Segini Gaji yang Diterima Berdasarkan Golongan

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO STOK -- Pegawai dengan perjanjian kerja atau PPPK digaji berdasarkan golongan.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar gembira bagi ratusan ribu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024.

Pengumuman hasil seleksi telah rampung secara bertahap, dengan tanggal terakhir pengumuman pada 30 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, tercatat sebanyak 863.993 peserta yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti tahapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu. 

Kriteria Pelamar PPPK Tahap II 2024

Pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, terdapat beberapa kriteria pelamar yang diperbolehkan ikut serta, meliputi:

Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya mereka yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Selain kriteria umum tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yaitu:

Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
 
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Bagi para peserta yang telah berhasil lolos seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, tentu ada rasa penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah resmi menjadi pegawai PPPK.

Aturan mengenai gaji PPPK diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan 1: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

Golongan 2: Rp 2.116.500 - Rp 3.071.200

Golongan 3: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan 4: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan 5: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan 6: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan 7: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan 8: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan 9: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan 10: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan 11: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan 12: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan 13: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan 14: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan 15: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan 16: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan 17: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Dengan rampungnya pengumuman ini, para calon PPPK yang dinyatakan lolos kini bisa menatap masa depan dengan lebih pasti, lengkap dengan rincian gaji yang akan mereka terima. (*)